Polri Tetapkan Empat Tersangka Korupsi BBM Pertamina Patra Niaga

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian (Kortas Tipidkor Polri) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan bahan bakar minyak (BBM) secara non-Kontan pada Kamis (02/07/2026). Kasus yang melibatkan PT Pertamina Patra Niaga (PPN) dengan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) ini terjadi sepanjang periode 2009 hingga 2012.

Salah satu pihak swasta yang dijerat adalah Presiden Direktur PT AKT, Samin Tan, yang Begitu ini berstatus narapidana dalam kasus korupsi lain di Kalimantan Tengah. Sementara tiga tersangka lainnya berasal dari jajaran mantan petinggi PT PPN, Yakni Sidhi Widiyawan (Direktur Pemasaran 2008–2011), Johan Indrachmanu (VP Sales Kawasan Timur 2009–2013), dan seorang pejabat keuangan berinisial WTD, sebagaimana dilansir dari Bloombergtechnoz.

Kepala Bagian Operasi Kortas Tipidkor Polri, Komisaris Besar Ahmad Yusuf menjelaskan bahwa penyidik menemukan pola penyimpangan yang terstruktur dalam kerja sama tersebut.

“Penyidikan menemukan adanya dugaan penyimpangan yang dilakukan secara bertahap dan sistematis melalui perubahan mekanisme kerja sama yang Malah semakin menguntungkan pihak pembeli meski Mempunyai riwayat tunggakan pembayaran,” kata Ahmad Yusuf.

Penyimpangan kebijakan berupa pelonggaran syarat pembayaran dan penambahan volume HSD tetap diberikan kepada PT AKT meskipun perusahaan tersebut berulang kali menunggak. Berdasarkan audit Formal, langkah tersebut memicu kerugian finansial yang masif bagi kas negara.

“Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan [BPKP], perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar USD30.370.958,61 atau Sekeliling Rp486 miliar,” kata Ahmad Yusuf.

Kelalaian dalam fungsi pengawasan internal dan penagihan piutang Membangun PT AKT Enggak menyelesaikan kewajiban pembayaran atas penyaluran 191,37 juta liter BBM senilai jutaan dolar.

“Selain perubahan kebijakan tersebut, mekanisme pengawasan internal dan proses penagihan juga diduga Enggak dijalankan secara optimal sehingga kewajiban pembayaran dari pihak pembeli Enggak dapat dipenuhi,” kata Ahmad Yusuf.

Hingga Begitu ini, kepolisian telah memeriksa puluhan saksi, menggeledah beberapa Posisi, serta menyita aset Kontan senilai lebih dari Rp2,3 miliar guna mengembalikan kerugian negara.

“Kami akan Lalu mengoptimalkan upaya asset recovery agar kerugian keuangan negara dapat dipulihkan semaksimal mungkin, sekaligus menuntaskan proses penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” kata Ahmad Yusuf.