Legislator usul kasubdit penyidikan Jampidsus diganti terkait kasus FA

Legislator usul kasubdit penyidikan Jampidsus diganti terkait kasus FA

Jakarta (ANTARA) – Personil Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan mengusulkan agar Jaksa Akbar ST Burhanuddin mengganti kepala subdirektorat (kasubdit) penyidikan di Jaksa Akbar Muda Bidang Tindak Pidana Tertentu (Jampidsus).

Hinca mengatakan penggantian kasubdit itu Buat mencegah konflik kepentingan dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian Dana (TPPU) yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah (FA).

“Kalau saya menyarankan kepada Jaksa Akbar, kasubdit-nya diganti dan carilah yang fresh (baru) supaya putus Interaksi yang tadi kita ragukan di masyarakat,” kata dia Demi ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Senin.

Dia mengaku dapat memahami keraguan di masyarakat ihwal independensi penyidikan kasus tersebut usai Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menyerahkan perkara dimaksud ke Kejaksaan Akbar.

Maka dari itu, panitia kerja (panja) yang dibentuk Komisi III DPR RI berkomitmen Buat Lalu mengawasi perkembangan kasus. Panja juga telah meminta agar penyidik yang bertugas Tak Mempunyai Rekanan dengan FA.

“Artinya, enggak Eksis Interaksi dengan pekerjaan (Serempak FA) selama ini,” ujarnya.

Hinca meminta masyarakat Buat Tak ragu dengan proses hukum kasus tersebut. Legislator bidang penegakan hukum itu mengatakan Kejagung telah berpengalaman menyidik kasus rasuah yang melibatkan internal.

Ia mengajak masyarakat ikut memantau dan mengkritisi perkembangan kasus melalui media massa. Panja Komisi III DPR RI pun berkomitmen Buat menyuarakan pendapat masyarakat.

“Apabila diperlukan, panja ini akan memanggil (pihak tertentu) terkait penyidikan ini, tetapi rapatnya tertutup. Mengapa? Karena sedang penyidikan, tetapi kita akan jelaskan ke publik secara Lumrah,” ujarnya.

FA mengundurkan diri dari jabatannya pada Sabtu (11/7) Awal hari. Pada hari yang sama, ia ditetapkan menjadi tersangka. Sejak tiga hari sebelumnya, tim gabungan Polri menggeledah berbagai Letak berkaitan dengan kasus tersebut.

Kortastipidkor Polri pada Sabtu (11/7) menyerahkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang melibatkan FA kepada Kejagung.

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto mengatakan penyerahan perkara tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Polri dan Kejagung sebagai bentuk sinergi penegakan hukum.

“Kami telah sepakat dengan Kejaksaan Akbar bahwa penanganan penyidik Polri terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Akbar dalam rangka sinergitas,” kata Totok dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta.

Pada kesempatan yang sama, Jaksa Akbar Muda Pengawasan (Jamwas) sekaligus Pelaksana Tugas Jampidsus Kejagung Rudi Margono menekankan pihaknya akan menangani kasus tersebut secara profesional.

“Sinergitas Buat memastikan penanganan perkara ini betul-betul profesional, menjunjung asas Prasangka tak bersalah, sehingga Eksis kepastian dalam penyelesaiannya,” kata Rudi.