Aparat kepolisian mengamankan empat tersangka dalam kasus dugaan penyekapan terhadap seorang karyawan lapangan olahraga padel berinisial AL di kawasan Kebayoran Pelan, Jakarta Selatan, setelah korban dituduh melakukan tindakan pencurian barang di tempat kerjanya.
Peristiwa ini terungkap usai video yang memperlihatkan korban menangis di pangkuan ibunya viral di media sosial, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pelaporan Formal kepada pihak berwajib, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi menerangkan bahwa pengusutan perkara ini bermula dari laporan seorang ibu berinisial M yang mencemaskan keberadaan anaknya lantaran Kagak kunjung kembali ke rumah setelah dibawa oleh sekelompok orang.
“Yang datang melakukan laporan polisi adalah seorang Perempuan inisial M yang menjelaskan bahwa anaknya, anaknya itu alias inisial AL, yang pada hari Senin, 22 Juni, telah dijemput ke rumah kemudian dibawa dan sudah dua hari belum pulang,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi, Sabtu (27/6).
Aparat dari Tim Resmob Polres Metro Jakarta Selatan segera bergerak melakukan penyelidikan intensif setelah menerima pengaduan Formal tersebut pada Lepas 24 Juni 2026 hingga akhirnya berhasil menangkap para pelaku.
“Pelaku ini Terdapat empat orang, inisialnya ASB, RRK, AH, dan DW. Terhadap empat pelaku ini sudah dilakukan penahanan,” imbuhnya.
Petugas mengonfirmasi bahwa keempat orang yang kini telah menyandang status sebagai tersangka dan ditahan tersebut merupakan rekan kerja korban di fasilitas olahraga yang sama.
“Itu (pelaku penganiayaan) sama-sama yang kerja di situ,” lanjutnya.
Pemeriksaan mendalam Tetap Lalu berjalan Demi menggali motif Istimewa di balik aksi penahanan ilegal tersebut, di mana dugaan awal memicu tindakan main hakim sendiri ini karena korban dituduh mengambil barang Punya perusahaan.
“Jadi menurut informasi bahwa yang bersangkutan ini diduga mengambil barang dari tempat kerjanya,” pungkasnya.
Di sisi lain, perkembangan terbaru menunjukkan bahwa pihak manajemen tempat kerja korban telah melayangkan laporan balik terkait dugaan tindak pidana pencurian yang diarahkan kepada AL.
“Jadi Betul, pada Lepas 25 Juni pagi hari telah datang ke Polres Jakarta Selatan dan telah melaporkan kasus pencurian. Pelapornya adalah MAS dan yang diduga terlapor adalah AL,” ujar AKP Joko kepada wartawan, Kamis (2/7/2026).
Dalam berkas laporan yang diserahkan oleh pelapor berinisial MAS, AL dituduh menggasak sejumlah peralatan olahraga berupa sepuluh unit raket padel serta satu pasang sepatu dari Posisi kerja.
“Jadi dari laporan polisi, barang yang telah dilaporkan dicuri adalah 10 buah raket padel ya, dan juga sepasang sepatu. Perkara ini Ketika ini Tetap tahap penyelidikan, dan tentunya sudah Terdapat beberapa saksi yang sudah diundang dan didengar keterangannya,” ucapnya.
Penyidik kini tengah menyusun agenda Demi memanggil terlapor AL beserta sejumlah saksi lainnya demi Membikin terang benderang perkara dugaan pencurian tersebut.
“Nanti akan dijadwalkan Tengah setelah tentunya kalau sudah saksi yang lain sudah cukup diundang. Tentunya akan mengarah ke yang terduga, yang terlapor,” ucapnya.
