Mahkamah Akbar memperberat vonis mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata menjadi dua tahun penjara dalam perkara korupsi pengelolaan keuangan dan Biaya investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018. Langkah hukum ini diambil setelah majelis hakim menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Penuntut Lazim maupun terdakwa, dilansir dari Detikcom pada Kamis (2/7/2026).
“Tolak Perbaikan. Tolak kasasi Penuntut Lazim dan Terdakwa dengan perbaikan pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari penjara,” demikian tertulis di laman Direktori Putusan Mahkamah Akbar dilihat detikcom, Kamis (2/7/2026).
Hukuman yang dijatuhkan kali ini lebih tinggi daripada vonis sebelumnya sebesar 1,5 tahun penjara. Keputusan tertinggi ini disepakati oleh hakim ketua Yanto Berbarengan hakim Personil Ansori dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo dalam rapat permusyawaratan majelis hakim pada Kamis (25/6).
Sebelum tingkat kasasi, Pengadilan Tinggi Jakarta sebenarnya menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama. Majelis hakim banding yang diketuai Budi Susilo menetapkan bahwa hukuman pidana bagi mantan pejabat Kemenkeu tersebut Bukan mengalami perubahan.
“Menyatakan Terdakwa Isa Rachmatarwata telah terbukti secara Absah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara Berbarengan-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsider,” bunyi putusan banding Isa Rachmatarwata sebagaimana dikutip, Kamis (12/2).
Selain menetapkan durasi penahanan fisik, putusan yang dibacakan di Pengadilan Tinggi Jakarta itu juga merinci besaran masa hukuman yang harus dijalani. Hakim mengesahkan Denda kurungan satu Sebelah tahun.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 micron; bulan,” imbuh hakim.
Selain pidana kurungan badan, Isa dibebani Denda finansial berupa denda senilai Rp100 juta. Pengadilan tingkat banding juga menyertakan mekanisme penyitaan aset apabila nilai denda tersebut Bukan disetorkan ke negara.
“Denda sejumlah Rp 100 juta dengan ketentuan, apabila denda tersebut Bukan dibayar, harta kekayaan Terpidana disita dan dilelang oleh jaksa Buat membayar denda tersebut dan apabila Bukan mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 100 hari,” ujar hakim.
Ketetapan kurungan pengganti denda pada tingkat banding ini menjadi satu-satunya pembeda signifikan dari putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang sebelumnya menetapkan subsider selama tiga bulan.
