Tim TAA Polda Jabar olah TKP usut penyebab kecelakaan di Indramayu

Tim TAA Polda Jabar olah TKP usut penyebab kecelakaan di Indramayu

Indramayu (ANTARA) – Direktorat Lampau Lintas Kepolisian Daerah Jawa Barat menerjunkan tim Traffic Accident Analysis Buat melakukan olah tempat kejadian perkara secara ilmiah guna mengungkap penyebab kecelakaan di Indramayu, Minggu (12/7), yang mengakibatkan 12 orang meninggal dunia.

Kasubbid Penegakan Hukum Ditlantas Polda Jabar Ajun Komisaris Besar Polisi Jimmy Manurung Demi ditemui di Indramayu, Senin, mengatakan tim TAA dikerahkan Buat memastikan penyebab kecelakaan melalui proses penyelidikan berbasis analisis ilmiah maupun secara digital.

“TAA hadir di sini Buat melaksanakan olah TKP secara digital dan ilmiah Buat Dapat mengungkap kira-kira apa penyebab dari kecelakaan tersebut,” katanya.

Ia mengatakan kecelakaan Lampau lintas di Desa Kiajaran Kulon, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu, itu melibatkan tiga kendaraan, yakni mobil pikap dan dua truk.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kata Jimmy, kendaraan pikap tersebut sempat berhenti di lajur kanan jalan karena hendak berputar arah.

Tetapi, kendaraan tersebut kemudian ditabrak dari belakang oleh truk Hino boks hingga terdorong ke jalur berlawanan dan bertabrakan dengan truk lainnya yang datang dari arah berlawanan.

Kecelakaan tersebut mengakibatkan 12 orang meninggal dunia, terdiri atas tiga korban meninggal di Letak kejadian dan sembilan korban lainnya meninggal dunia Demi menjalani perawatan di rumah sakit.

“Selain korban meninggal, enam orang lainnya mengalami luka ringan dan hingga kini Lagi menjalani perawatan di Rumah Sakit Kenalan Plumbon,” katanya.

Dalam penyelidikan kasus itu, polisi telah memeriksa empat orang saksi yang terdiri atas dua pengemudi kendaraan yang terlibat kecelakaan dan dua orang yang mengetahui peristiwa tersebut.

Meski demikian, ia menekankan kepolisian belum menetapkan tersangka karena proses olah TKP dan penyelidikan Lagi berlangsung.

Jimmy menambahkan terdapat kemungkinan penetapan tersangka setelah seluruh rangkaian penyelidikan, termasuk gelar perkara, selesai dilaksanakan.

“Tiba Demi ini kami Lagi melakukan olah TKP. Buat tersangka, nanti akan kami sampaikan setelah adanya gelar perkara di polres,” katanya.

Pada kesempatan itu, ia juga mengimbau masyarakat agar Enggak menggunakan kendaraan pikap Buat mengangkut penumpang karena berisiko menimbulkan korban jiwa yang lebih besar Demi terjadi kecelakaan.

“Sesuai Pasal 137 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lampau Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan pikap dilarang mengangkut Orang. Tingkat fatalitasnya sangat tinggi,” kata Jimmy.