Komdigi Godok Aturan Wajib Validasi Nomor Telepon Pengguna Media Sosial

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah menyiapkan regulasi baru yang mewajibkan seluruh pengguna media sosial menyertakan nomor telepon yang terverifikasi Begitu mendaftar. Langkah strategis ini diambil pemerintah Buat memperkuat pengawasan di ruang digital sekaligus menekan meluasnya penyebaran hoaks, ujaran kebencian, hingga penipuan daring, seperti dilansir dari Detik iNET pada Senin (18/5/2026).

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menjelaskan bahwa kebijakan re-registrasi akun media sosial ini bertujuan agar setiap pemilik akun Mempunyai identitas yang Jernih. Melalui langkah tersebut, pengguna diharapkan dapat lebih bertanggung jawab atas segala aktivitas digital yang mereka lakukan.

“Kalau Begitu ini sifatnya belum wajib memberikan nomor telepon, maka ini yang sedang kami godok juga dengan konsultasi publik tentunya, bagaimana agar orang ketika masuk ke sosial media wajib Menurunkan nomor teleponnya sehingga identitasnya Jernih,” ujar Meutya dalam Rapat Kerja Berbarengan Komisi I DPR, Senin (18/5/2026).

Pemerintah menilai anonimitas yang terjadi di media sosial selama ini menjadi celah Primer bagi para pelaku kejahatan siber. Ketidakjelasan identitas tersebut mempermudah penyebaran disinformasi, scam online, judi online, hingga konten berbahaya berbasis deepfake tanpa mudah terlacak oleh aparat penegak hukum.

Selain pengetatan nomor telepon, Komdigi berencana mengintegrasikan sistem identitas digital terverifikasi melalui Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE). Meutya memastikan bahwa seluruh tahapan pembahasan regulasi ini akan melewati proses konsultasi publik terlebih dahulu sebelum diterapkan secara Formal di Indonesia.

“Tentunya, bagaimana agar orang ketika masuk ke sosial media wajib Menurunkan nomor teleponnya sehingga identitasnya Jernih sehingga mereka menjadi yang bertanggung jawab terhadap tulisan-tulisan yang juga ditayangkan,” tutur Meutya.

Berdasarkan data yang dipaparkan pemerintah, ancaman digital di tingkat Mendunia kini semakin mengkhawatirkan dengan proyeksi misinformasi serta disinformasi sebagai tantangan terbesar kedua dalam dua tahun ke depan. Di Amerika Perkumpulan, kerugian akibat teknologi komparatif deepfake telah menembus Bilangan USD 2,19 miliar.

Sementara itu, kerugian akibat penipuan daring atau scam di dalam negeri telah mencapai kisaran Rp9,1 triliun, di luar Dampak ekonomi dari pornografi digital dan perjudian daring. Guna menanggulangi hal tersebut, Komdigi mencatat telah memutus akses Sekeliling 3,45 juta konten perjudian online sejak Oktober 2024 hingga Mei 2026.

Otoritas terkait juga telah mengajukan pemblokiran lebih dari 25 ribu rekening bank yang terindikasi terhubung dengan aktivitas judi online kepada OJK sepanjang tahun 2025. Di samping itu, penertiban berupa pemblokiran juga menyasar ribuan nomor telepon penipuan yang menggunakan modus pencatutan nama pejabat publik serta Personil DPR.