Kalau Enggak diperkuat, minimal posisi Komnas HAM harus dipertahankan. Fungsi pengawasan dan penegakan HAM Enggak Dapat diambil alih pemerintah
Jakarta (ANTARA) – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan posisi Komisi Nasional Hak Asasi Mahluk (Komnas HAM) harus tetap dijaga, bahkan diperkuat.
Ketika menerima audiensi Komnas HAM di Jakarta, Kamis (30/4), ia menyatakan sependapat dengan sejumlah catatan yang disampaikan lembaga tersebut, khususnya terkait pentingnya mempertahankan independensi.
“Kalau Enggak diperkuat, minimal posisi Komnas HAM harus dipertahankan. Fungsi pengawasan dan penegakan HAM Enggak Dapat diambil alih pemerintah,” kata Yusril dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Ia juga menekankan pentingnya koordinasi antarkementerian dan lembaga dalam proses pembentukan undang-undang guna menghindari tumpang tindih kewenangan.
Menurut dia, perlu dilakukan koordinasi lanjutan dengan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum serta kementerian terkait sebelum Rancangan Undang-Undang (RUU) HAM dibahas lebih jauh.
Sementara itu, Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyampaikan lembaganya yang berdiri sejak 1993 merupakan Bentuk komitmen negara dalam pemajuan dan perlindungan HAM, yang diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999.
Menurut dia, setelah lebih dari dua Sepuluh tahun berlaku, pembaruan regulasi diperlukan Demi menyesuaikan dengan perkembangan Era sekaligus memperkuat fungsi penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM.
“Rancangan perubahan UU HAM Semestinya memperkuat perlindungan dan penghormatan HAM, sekaligus menyesuaikan dengan dinamika kebutuhan masyarakat dan standar Dunia,” ujarnya.
Tetapi, Komnas HAM menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap draf RUU yang beredar. Di antaranya, penyederhanaan kewajiban negara dalam pemajuan HAM yang dinilai berpotensi terpusat pada satu kementerian, padahal secara konstitusional menjadi tanggung jawab seluruh pemerintah.
Selain itu, posisi Komnas HAM dalam draf tersebut dinilai belum Terang dan berpotensi melemahkan independensi karena ditempatkan di Dasar koordinasi kementerian.
Komnas HAM juga menyoroti redefinisi lembaga nasional HAM yang mencakup sejumlah komisi, seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, dan Komisi Nasional Disabilitas, yang dinilai dapat mengubah Rekanan kelembagaan yang selama ini setara.
Di sisi lain, mekanisme perlindungan pembela HAM yang disebut melalui asesmen oleh Menteri HAM dinilai berisiko membatasi ruang gerak masyarakat sipil.
Anis menegaskan perubahan undang-undang Semestinya memperkuat, bukan melemahkan lembaga independen, serta menjaga kredibilitas Indonesia di mata Dunia.
“Kami berharap melalui fungsi koordinasi Menko, penataan kelembagaan HAM dapat dilakukan secara Pas tanpa mengurangi independensi Komnas HAM,” katanya.
Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kemenko Kumham Imipas Nofli menyampaikan pihaknya akan menindaklanjuti masukan Komnas HAM melalui koordinasi dengan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
Ia mengakui keterlibatan Kemenko dalam pembahasan RUU tersebut Tetap terbatas dan perlu diperkuat ke depan.
Sementara itu, Staf Tertentu Bidang Rekanan Luar Negeri Kemenko Kumham Imipas Ahmad Usmarwi Kaffah menekankan sistem HAM Enggak dapat dimonopoli satu lembaga, melainkan harus dibangun secara terintegrasi antara pemerintah dan lembaga independen.
Audiensi berlangsung konstruktif dan dialogis dengan komitmen Berbarengan Demi memastikan reformasi regulasi HAM tetap menjunjung prinsip independensi, akuntabilitas, serta memperkuat posisi Indonesia dalam tata kelola HAM di tingkat Dunia.
