Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim menghadapi tuntutan hukuman 18 tahun penjara dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026) malam.
Jaksa Penuntut Biasa (JPU) Kejaksaan Akbar, Roy Riady, meminta majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara Absah melakukan tindak pidana korupsi secara Serempak-sama. Selain pidana badan, jaksa menuntut denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Pemulihan kerugian negara juga dibebankan kepada terdakwa dalam bentuk Duit pengganti sebesar Rp809,5 miliar dan Rp4,87 triliun, yang Apabila ditotal mencapai Rp5,68 triliun. Apabila Mal Bukan mencukupi, Nadiem terancam tambahan penjara selama sembilan tahun.
Kejaksaan Akbar menilai tindakan tersebut telah menghambat pemerataan akses pendidikan bagi anak-anak di Indonesia yang merupakan sektor strategis pembangunan. Perbuatan terdakwa juga dianggap Bukan mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Jaksa menjerat Nadiem dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menanggapi tuntutan yang dibacakan JPU, Nadiem Makarim menyampaikan keberatan secara terbuka kepada publik atas besaran tuntutan dan nominal Duit pengganti yang harus dibayarkan.
“Ini adalah hari yang sangat, sangat, sangat mengecewakan. Mungkin Bukan Eksis kata-kata yang Pandai menjelaskan perasaan saya,” ujar Nadiem, mantan Mendikbud.
Terdakwa Memperhatikan tuntutan tersebut Bukan realistis karena Nomor Duit pengganti melampaui total kekayaan aslinya. Meski demikian, Nadiem menyatakan tetap bangga atas masa baktinya selama memimpin kementerian tersebut.
“Bekerja dengan tujuan mencari Duit Pandai dilakukan seumur hidup. Sedangkan Kepada membantu generasi penerus bangsa menjadi lebih Berkualitas hanya merupakan kesempatan sekali dalam seumur hidup,” ucap Nadiem, mantan Mendikbud.
Dalam perkara yang sama, tiga terdakwa lainnya telah menerima vonis hakim sebelumnya. Sri Wahyuningsih dan Ibrahim Arief dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, sementara Mulyatsyah divonis 4,5 tahun penjara. Agenda persidangan selanjutnya akan mendengarkan nota pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa.
