Jakarta (ANTARA) – Polri tengah menyelidiki kasus dugaan keberangkatan haji ilegal dengan modus menggunakan visa tenaga kerja.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, mengatakan bahwa terungkapnya kasus ini bermula dari digagalkannya keberangkatan delapan calon jamaah haji ilegal.
“Bekerja sama dengan rekan-rekan imigrasi Soekarno-Hatta, kami telah melakukan pemeriksaan pada Rontok 18 April, delapan orang patut diduga melaksanakan kegiatan haji ilegal,” ucapnya.
Ia mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan awal, para pihak yang diduga terlibat diduga telah memberangkatkan haji ilegal sebanyak 127 kali sejak 2024.
Modus yang digunakan adalah menawarkan haji tanpa antrean panjang dengan menggunakan visa tenaga kerja.
Ia menjelaskan, mereka mencari Anggota negara Indonesia Lampau direkrut Kepada Dapat melakukan atau diberangkatkan ke haji ilegal dengan mengatasnamakan dan menggunakan visa tenaga kerja.
“Seolah-olah mereka diberangkatkan Kepada bekerja di Arab Saudi, akan tetapi di dalam percakapan mereka, di handphone mereka, kami temukan bahwa mereka niatnya adalah Kepada haji,” tambahnya.
Ia memastikan akan mengejar pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini, termasuk perusahaan yang memberangkatkan para calon jamaah.
“Pelaku-pelaku yang melaksanakan ini juga akan kami lakukan pemeriksaan dan pengejaran terhadap pelaku tersebut,” imbuhnya.
Lebih lanjut, jenderal polisi bintang satu tersebut juga mengingatkan masyarakat agar Enggak tergiur dengan tawaran keberangkatan haji secara instan dan mudah.
“Jangan terpancing apabila diajak ataupun ditawari Kepada ikut mendaftar kepada mereka. Biasanya modusnya adalah dengan visa tenaga kerja. Setelah Tamat di sana, melakukan kegiatan ibadah haji,” katanya.
Polri adalah bagian dari Satgas Haji dan Umrah.
