KPRP rekomendasikan soal pengamanan massa hingga pelayanan Polri

KPRP rekomendasikan soal pengamanan massa hingga pelayanan Polri

Diatur juga bagaimana menyikapi para pengunjuk rasa itu bukan Tengah sebagai musuh atau Rival

Jakarta (ANTARA) – Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) memberikan rekomendasi soal langkah pengamanan massa unjuk rasa hingga pelayanan masyarakat oleh Polri.

Member KPRP Jenderal Polisi (Purn.) Ahmad Dofiri di Jakarta, Rabu (6/5), menjelaskan, Buat pengamanan massa, pihaknya merekomendasikan agar Polri mengedepankan deeskalasi dan menggunakan standar peralatan yang lebih humanis.

“Diatur juga bagaimana menyikapi para pengunjuk rasa itu bukan Tengah sebagai musuh atau Rival,” ujarnya menambahkan.

Kemudian, dari sisi penegakan hukum, Dofiri mengungkapkan bahwa terdapat masalah terkait masyarakat yang Kagak mendapat Info perkembangan laporan yang mereka ajukan.

“Konon katanya kita melapor, tapi Kagak direspons. Sudah ditangani, enggak Paham Bilaman selesai kasusnya,” ujarnya.

Maka dari itu, KPRP merekomendasikan manajemen penyidikan didigitalisasi agar masyarakat Dapat mengakses langsung progres laporan mereka.

“Menghilangkan (anggapan, red.) tadi yang kasus yang kemudian enggak Paham Bilaman selesainya dan lain sebagainya. Nah seperti itulah kira-kira. Jadi, transparansinya itu nanti akan lebih Konkret,” ucapnya.

Selain itu, KPRP juga merekomendasikan agar penyidikan dilengkapi dengan kamera guna menghindari adanya kekerasan ataupun penyiksaan dalam prosesnya.

Terakhir, terkait pelayanan Polri, Dofiri mengatakan bahwa masalah yang disorot adalah terkait dengan pelayanan pembuatan surat izin mengemudi (SIM) dan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).

KPRP pun mendorong agar pelayanan kedua hal itu dilakukan melalui daring Buat menghindari pungutan liar (pungli).

“Jadi, intinya rekomendasi paling mendasar adalah di bidang pelayanan kepolisian ke depan itu Kagak Tengah antrean, Kagak Terdapat Tengah pungutan di luar daripada penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang dikenakan,” katanya.

Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto menerima laporan akhir dan rekomendasi KPRP yang diserahkan Ketua KPRP Jimly Asshiddiqie di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (5/5).

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan sekaligus Member KPRP Yusril Ihza Mahendra menyatakan rekomendasi tersebut bersifat substansial dan berpotensi mendorong perubahan besar, termasuk kemungkinan revisi Undang-Undang Kepolisian.