Ringkasan Berita:
- Pemkab Mojokerto menandatangani NPHD dan menghibahkan aset daerah kepada Kemenag serta Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Mojokerto.
- Tanah yang ditempati Kantor Kemenag Kabupaten Mojokerto sebelumnya berstatus pinjam Mengenakan selama Sekeliling 52 tahun.
- Hibah aset diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung pengembangan sarana dan prasarana pelayanan publik.
- Menteri Haji dan Umrah RI, Mochamad Irfan Yusuf, mengapresiasi dukungan Pemkab Mojokerto dalam memperkuat pelayanan haji dan umrah di daerah.
Mojokerto (Liputanindo.id) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto Formal menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sekaligus menyerahkan hibah Barang Punya Daerah (BMD) berupa tanah kepada Kantor Kementerian Religi (Kemenag) Kabupaten Mojokerto serta tanah dan bangunan kepada Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Mojokerto.
Penandatanganan yang berlangsung di Ruang Rapat Satya Bina Karya (SBK) tersebut menjadi langkah strategis Pemkab Mojokerto dalam memperkuat pelayanan publik di bidang keagamaan serta penyelenggaraan ibadah haji dan umrah bagi masyarakat. Aset tersebut diketahui telah dimanfaatkan Kementerian Religi dengan status pinjam Mengenakan selama kurang lebih 52 tahun.
NPHD ditandatangani langsung oleh Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra Serempak Kepala Kantor Kementerian Religi Kabupaten Mojokerto dan Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Mojokerto. Penandatanganan itu turut disaksikan Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia, Mochamad Irfan Yusuf.
Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra atau yang akrab disapa Gus Barra mengatakan, hibah aset merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, tanah yang Demi ini digunakan sebagai Kantor Kementerian Religi Kabupaten Mojokerto merupakan aset Punya Pemkab Mojokerto yang selama ini dimanfaatkan melalui mekanisme pinjam Mengenakan.
“Kurang lebih selama 52 tahun aset tersebut digunakan oleh Kementerian Religi dengan status pinjam Mengenakan. Hari ini kami menghibahkan aset tersebut agar Mempunyai kepastian hukum dan dapat dimanfaatkan secara lebih optimal Buat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Mojokerto,” ungkapnya.
Selain menghibahkan tanah kepada Kantor Kemenag Kabupaten Mojokerto, Pemkab Mojokerto juga menyerahkan hibah berupa tanah dan bangunan kepada Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Mojokerto yang berada dalam satu kawasan.
Gus Barra menjelaskan, perubahan status aset dari pinjam Mengenakan menjadi hibah diharapkan Pandai mendukung pengembangan sarana dan prasarana pelayanan.
“Selama berstatus pinjam Mengenakan, pengembangan fasilitas pendukung Lagi Mempunyai sejumlah keterbatasan. Melalui penyerahan hibah ini, kami berharap Kementerian Religi dan Kementerian Haji dan Umrah dapat semakin Pusat perhatian dalam menjalankan tugas dan fungsinya, sehingga pelayanan kepada masyarakat Dapat semakin maksimal,” katanya.
Ia menegaskan, penandatanganan NPHD juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan tertib administrasi, akuntabilitas pengelolaan aset daerah, serta memberikan kepastian hukum terhadap pemanfaatan aset pemerintah Buat kepentingan pelayanan publik.
“Penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah ini menjadi bentuk komitmen Serempak dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang tertib dan akuntabel. Dengan kejelasan status kepemilikan dan penggunaan aset, Penyelenggaraan tugas kelembagaan akan berjalan lebih optimal,” tegasnya.
Sementara itu, Menteri Haji dan Umrah RI Mochamad Irfan Yusuf mengapresiasi dukungan yang diberikan Pemkab Mojokerto kepada Kementerian Haji dan Umrah dalam memperkuat pelayanan hingga tingkat daerah. Menurutnya, dukungan pemerintah daerah menjadi Unsur Krusial dalam pengembangan kelembagaan Kementerian Haji dan Umrah yang Demi ini tengah melakukan penguatan organisasi dan sumber daya Insan.
“Terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Mojokerto atas dukungan yang diberikan. Ini merupakan bentuk sinergi yang sangat Bagus dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan haji dan umrah kepada masyarakat,” ujarnya.
Usai penandatanganan NPHD, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Barang Punya Daerah oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto kepada masing-masing instansi penerima hibah. Acara kemudian dilanjutkan dengan penyerahan sertifikat tanah secara simbolis oleh Bupati Mojokerto kepada perwakilan instansi penerima hibah. [tin/beq]
