KPK umumkan pengembangan kasus proyek jalan Sumut Mengenakan sprindik Lazim

KPK umumkan pengembangan kasus proyek jalan Sumut pakai sprindik umum

Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan pengembangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara memakai surat perintah penyidikan atau sprindik Lazim sehingga belum Eksis tersangka yang ditetapkan.

“Ini Eksis pengembangan dan Lagi sprindik Lazim. Jadi, belum Eksis pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.

Budi menyampaikan pernyataan itu setelah KPK memanggil sejumlah saksi kasus tersebut pada Selasa, 5 Mei 2026. Sementara para pihak yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka telah menjadi terdakwa dan divonis hukuman penjara oleh majelis hakim.

Misalnya, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Lazim dan Penataan Ruang Sumut Topan Obaja Putra Ginting yang divonis 5 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim pada 1 April 2026.

“Nanti kami akan update (beri Paham, red) pemeriksaannya terkait apa saja yang didalami kepada para saksi,” katanya.

Adapun para saksi yang dipanggil KPK, di antaranya MM selaku aparatur sipil negara Balai Besar Penyelenggaraan Jalan Nasional (BBPJN) Kawasan Sumut dan TRP selaku Kepala Satuan Kerja PJN Kawasan II Sumut periode 2023–2024.

Kemudian HH selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pada BBPJN Sumut, FSL selaku PPK BBPJN Sumut, MPP selaku pensiunan ASN yang sempat menjabat PPK BBPJN Sumut, RP selaku Kasatker PJN Kawasan I Sumut periode 2021–2023, serta DE selaku Kasatker PJN Kawasan I Sumut.

Sebelumnya, pada 26 Juni 2025, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas Pekerjaan Lazim dan Penataan Ruang Provinsi Sumut dan Satuan Kerja Penyelenggaraan Jalan Nasional Kawasan I Sumut.

Selanjutnya, pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus yang terbagi menjadi dua klaster tersebut.

Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Uzur Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen Rasuli Efendi Siregar (RES), PPK di Satker PJN Kawasan I Sumut Heliyanto (HEL), Direktur Esensial PT Dalihan Natolu Group Muhammad Akhirun (KIR), dan Direktur PT Rona Na Mora Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang (RAY).

Klaster pertama berkaitan dengan empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut, sedangkan klaster kedua terkait dua proyek di Satker PJN Kawasan I Sumut. Total nilai enam proyek di dua klaster tersebut Sekeliling Rp231,8 miliar.

Kepada peran para tersangka, KPK menduga Akhirun dan Rayhan Piliang sebagai pemberi Anggaran suap. Sementara penerima Anggaran di klaster pertama adalah Topan Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, sedangkan di klaster kedua adalah Heliyanto.