Papua: Militer Lagi bangun markas di tengah sengketa lahan Biak

Pembangunan markas Batalion Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 858 Manunggal Setya Bhakti.

Pembangunan markas Batalion Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 858 Bersatu Setya Bhakti di Brimpewer, Distrik Biak Timur, Lanjut berlanjut di tengah sengketa tanah ulayat yang belum selesai di antara marga-marga adat.

Baru-baru ini, peradilan adat telah membatalkan Arsip pelepasan lahan oleh marga Rejauw kepada pihak militer.

Sejumlah marga menolak pelepasan lahan, sementara keluarga Rejauw tetap mengklaim hak Absah atas tanah tersebut dan mendukung proyek pembangunan.

Tetapi, pantauan dari wartawan Ikbal Asra di Biak, pembangunan markas batalion Lagi berlanjut di tengah masalah lahan yang belum selesai.

Komandan Kodim 1708 Biak Numfor, Jhon Alberth Suweny, Berbicara, tujuan pembangunan batalion adalah Buat membantu pembangunan ketahanan pangan di Kabupaten Biak Numfor.

Tetapi di lapangan, sengketa lahan ulayat dan keberadaan militer memicu ketegangan horizontal dan sorotan dari berbagai pihak, termasuk dari pihak gereja.

Yonif TP 858 adalah satu dari 100 batalion infanteri serupa yang baru dibentuk Pemerintahan Prabowo-Gibran pada 2025. Pembentukan Yonif TP dan penempatannya di seluruh Indonesia, diklaim Buat “mendukung pembangunan nasional”.

Pembangunan markas batalion berlanjut

Pada Selasa (19/05), wartawan Ikbal Asra menelusuri Posisi pembangunan Batalion Yonif TP 858 di Kampung Makmakerbo, Biak Timur. Dari pusat Kota Biak, perjalanan menuju Posisi memnempuh waktu Sekeliling 37 menit.

Berdasarkan pantauan terbaru, aktivitas pembangunan di lahan Brimpewer terpantau Lanjut berjalan masif meskipun putusan peradilan adat telah membatalkan Arsip pelepasan awal.

Dari kejauhan, bangunan Istimewa terlihat paling menonjol di tengah hamparan tanah yang telah diratakan. Sebagian besar dinding bangunan sudah tertutup batu bata dan bentuk bangunannya tampak Nyaris rampung.

Progres pembangunan Batalion Yonif TP 858 di Kampung Makmakerbo, Biak Timur.

Di belakang bangunan Istimewa, satu bangunan tambahan Lagi dalam tahap pengerjaan. Tiang-tiang bangunan tampak sedang dicor, sementara material bangunan terlihat berserakan di Sekeliling area proyek.

Sejumlah pekerja proyek tampak sibuk mengerjakan bangunan. Beberapa terlihat Lewat lalang membawa material, sementara lainnya bekerja menggali tanah di Sekeliling Posisi pembangunan.

Permukaan tanah di kawasan itu tampak telah diratakan alat berat. Bekas lintasan ekskavator Lagi terlihat membelah tanah merah di Sekeliling Posisi pembangunan. Satu unit ekskavator juga Lagi terparkir di area proyek.

Bagaimana perkembangan sengketa lahan Brimpewer kini?

Pada akhir Maret 2026, di sidang ketiga terkait sengketa lahan, Majelis Hakim Adat Kainkain Karkara Byak, yang dipimpin Gerard Kafiar, secara Formal membatalkan Arsip pelepasan lahan yang sebelumnya ditandatangani keluarga besar Rejauw kepada pihak militer.

Majelis memerintahkan musyawarah ulang yang melibatkan seluruh marga terkait, dan menjatuhkan Hukuman adat berupa denda Rp5 juta kepada Bernard Rejauw.

Langkah pasca-putusan dilanjutkan dengan survei lapangan pada 1 April 2026 yang mengonfirmasi bahwa luas lahan sengketa berukuran 800 x 700 meter.

Tetapi, hasil persidangan ini ditolak oleh sembilan marga adat Sup Fyor Aur yang menilai prosesnya Tak transparan dan mengandung konflik kepentingan.

“Sebagai solusi, masyarakat meminta agar penyelesaian sengketa dilakukan melalui mekanisme sidang adat yang lebih Rasional dibawah koordinasi Dewan Adat Biak (DAB) dengan komposisi majelis hakim yang berimbang dan bebas dari pihak-pihak yang terindikasi melanggar kode etik,” sebut pernyataan Serempak dalam keterangan tertulis yang diterima BBC News Indonesia, Selasa (07/04).

Putusan itu adalah ujung dari rangkaian konflik yang bermula sejak akhir 2025, ketika tiga batalion TNI mulai masuk ke Area Biak—Yonif TP 858 di Biak Timur, Yonif 859 di Supiori, dan Yonif 860 di Yapen. Dua Posisi pertama berada dalam Area hukum adat Byak, sehingga langsung memicu perhatian masyarakat adat.

Majelis hakim sidang adat

Kemudian aparat memasuki Posisi pembangunan di Distrik Biak Timur, disertai klaim bahwa lahan telah mendapat persetujuan melalui marga Rejauw.

Ketua Dewan Adat Kainkain Karkara Byak, Manfun Apolos Sroyer, menegaskan hal itu Tak sesederhana itu.

Menurutnya, dalam struktur adat Byak, terdapat empat stratifikasi kepemilikan, Supri Manggun, Suprifno, Women, dan Madama. Marga yang mengklaim atau memberikan persetujuan Tak selalu merupakan pemilik Istimewa hak ulayat.

“Dalam struktur adat kami, Terdapat Penggolongan kepemilikan mulai dari pemilik Istimewa hingga Golongan yang hanya Mempunyai hak Guna. Itu dipahami oleh seluruh orang Byak,” ujarnya.

Sejumlah marga seperti Fairyo, Rumawak, Ansek, Farwas, Sanadi, dan Makmaker disebut Mempunyai keterkaitan dengan Area tersebut, Tetapi Tak semuanya Mempunyai posisi yang sama dalam struktur kepemilikan adat.

Pihak penggugat, khususnya marga Fairyo, menegaskan bahwa keberadaan Bernard Rejauw di Posisi tersebut hanyalah sebagai penggarap — bukan pemilik Absah — karena secara budaya moyang Bernard Rejauw berada di Makmakerbo atas persetujuan marga Fairyo.

Masuknya alat berat mempercepat eskalasi. Situasi makin keruh ketika muncul Golongan-Golongan yang mengatasnamakan lembaga masyarakat adat Tetapi Tak lahir dari mekanisme adat yang lazim, disertai beredarnya berbagai Arsip dan surat berkop lembaga adat yang memunculkan kebingungan.

“Ketika muncul banyak versi lembaga dan Arsip, masyarakat menjadi ragu — mana yang Betul-Betul mewakili adat,” kata Apolos.

“Masalahnya bukan semata-mata tanah, tapi bagaimana proses itu berjalan, apakah Seluruh pihak dilibatkan, apakah struktur adat dihormati, atau Tak,” ujarnya.

Memasuki akhir Desember 2025, Dewan Adat Kainkain Karkara Byak kembali didatangi oleh perwakilan masyarakat, yang meminta agar Dewan Adat turun tangan menyelesaikan konflik yang semakin meluas

Dewan Adat menginisiasi musyawarah di Kampung Inmdi pada 3 Januari 2026, yang menyepakati penutupan sementara Posisi sengketa. Tetapi Begitu kesepakatan hendak dijalankan pada 6 Januari, terjadi bentrokan antara keluarga Rejauw dan Golongan Rumawak-Fairyo.

Ketegangan mendorong aksi protes ke DPRK Biak Numfor pada 21 Januari, dipimpin Golongan sipil Bersatu Buat Kebenaran. Aksi berlanjut melibatkan unsur gereja pada 4 Februari, hingga DPRK menyerahkan penyelesaian sengketa sepenuhnya kepada lembaga adat Kainkain Karkara Byak.

Hakim sidang adat

Tiga sidang digelar antara Februari hingga Maret 2026. Keluarga Rejauw absen di dua sidang pertama; baru pada sidang ketiga Bernard Rejauw hadir dan mengakui bahwa lahan tersebut adalah kebun yang mereka kelola dengan akses yang diberikan marga Fairyo — memperlihatkan perbedaan mendasar antara hak pengelolaan dan kepemilikan dalam hukum adat.

Tetapi putusan akhir majelis pun Tak lepas dari kontroversi. Apolos sendiri mengakui adanya kekeliruan Mekanisme.

“Memang saya harus akui Terdapat kesalahan dari salah satu hakim. Terlihat Terdapat kesan terburu-buru dalam mengambil Konklusi,” katanya. “Sepatutnya survei dulu, baru mengambil Konklusi. Tapi ini terbalik.”

“Persoalan ini harus diselesaikan di dalam mekanisme adat,” tegas Apolos.

Hierarki kepemilikan dan status penggarap

Sebelum berujung pada sidang adat, sengketa ini sempat dibahas dalam rapat dengar pendapat DPRK Biak Numfor pada 27 Januari 2026.

Tetapi, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Biak Numfor memang menyerahkan penyelesaian kasus lahan kepada Dewan Adat Kainkain Karkara Byak.

Wakil Ketua III DPRK Biak Numfor, Mintje Anna Yawan, menegaskan, tanah menjadi kewenangan masyarakat adat, Karena mereka yang Mengerti batas-batas adat.

Mintje Berbicara, Terdapat hak-hak yang diberikan Buat digunakan, serta Terdapat hak Punya yang dihibahkan secara turun-temurun. Apabila lahan Tak dihibahkan, masuk ke hak guna Guna.

“Tapi Terdapat bagian lahan tanah yang kemudian diberikan kepada Kerabat Perempuan misalnya, Buat dikelola tapi bukan berarti menjadi hak Punya dan ini yang kadang disalahartikan. Karena mungkin lelet tinggal disitu akhirnya mengklaim menjadi Punya,” ucapnya.

Tapi kalau ditelusuri, lanjut Mintje, sesungguhnya Tak demikian. Menurutnya, Bangsa Biak lebih mengedepankan kebersamaan, kesejahteraan, saling menopang dalam ekonomi sehingga Tak saling merugikan.

“Pandai saja karena cukup lelet hidup membangun Serempak dan Terdapat banyak hal yang Tak Pandai diukur nilainya tak terhingga yang kemudian saling menerima dan mengakui dan menjadi Punya Serempak,” tuturnya.

Apakah sistem peradilan adat diakui negara?

Ahli Hukum Ulayat, Rikardo Simarmata, menjelaskan bahwa secara nasional, sejak keluarnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1950, peradilan adat secara formal sudah Tak diakui.

“Undang-undang itu menyatakan bahwa sistem peradilan di Indonesia yang boleh dijalankan hanya pengadilan negara dan peradilan Keyakinan,” katanya.

Tetapi Tertentu Papua, Otonomi Tertentu memberi pengakuan berbeda. Melalui Perdasus No. 20 Tahun 2008, negara mengakui eksistensi peradilan adat.

“Jawabannya Jernih, negara dan pemerintah mengakui peradilan adat. Dengan pengakuan itu, putusan-putusan yang dilahirkan oleh peradilan adat, termasuk di Papua dan di Biak, Absah dalam Maksud mengikat para pihak yang berperkara dan Tak boleh dilanggar oleh lembaga penegak hukum.”

Meski demikian, kekuatan putusan bergantung pada legitimasi lembaga yang menyelenggarakannya.

“Putusan itu punya kekuatan, tetapi dengan syarat peradilan adat diselenggarakan oleh lembaga adat yang Betul-Betul diakui sebagai lembaga adat,” ujar Rikardo.

Dualisme kepemimpinan lembaga adat di Papua memperumit hal ini.

Tantangan lain adalah Perdasus 2008 yang Nyaris Tak diimplementasikan.

“Masalahnya, Perdasus itu Nyaris Tak diimplementasikan. Sehingga sekarang sulit menjawab, mana sebenarnya peradilan adat di Papua sebagaimana dimaksud dalam regulasi tersebut,” katanya.

Legitimasi juga menjadi soal mendasar bila sejak awal Terdapat pihak yang menolak.

Terkait peran pemerintah, Rikardo menyebut tiga opsi: mendukung pihak yang telah diakui secara Formal, menjadi Perantara bila Tak Terdapat yang diakui, atau membawa kasus ke peradilan negeri.

“Terlepas dari pemerintah Mau memihak yang mana, yang paling Krusial adalah memastikan konflik Tak Tiba menimbulkan kekerasan atau pelanggaran hak asasi Mahluk,” ujarnya.

Soal TNI dan pengadaan tanah, Rikardo menegaskan Tak Terdapat pengecualian.

“Tak Pandai karena mengatasnamakan kepentingan negara, Lewat proses mendapatkan tanah Tak melalui mekanisme yang Betul. Harus Terdapat musyawarah, termasuk penerapan prinsip PADIATAPA,” katanya.

Tetapi ia mengakui prinsip itu sulit diterapkan di Papua. “Masyarakat seringkali ditempatkan dalam posisi Buat berkorban, bukan sebagai subjek yang setara.”

‘Masyarakat Tak diberi ruang Buat menentukan’

Persekutuan gereja juga menilai pembangunan batalion di Biak mengabaikan partisipasi masyarakat adat. Gereja mengadakan aksi pada 4 Februari, yang mereka sebut didasari oleh keprihatinan mendalam masyarakat adat. Aksi itu diinisiasi Badan Pekerja Sinode Member Area III Biak Numfor – Supiori.

Ketua Standar Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), Pdt. Jacklevyn Frits Manuputty, menegaskan bahwa PGI pada prinsipnya Tak menolak pembangunan. Tetapi, pembangunan yang dimaksud harus berlandaskan keadilan, kesetaraan, serta penghormatan terhadap hak masyarakat lokal.

“Sejak awal PGI Tak pernah menolak pembangunan, Berkualitas di Papua maupun di Area lain di Indonesia. Akan tetapi, pembangunan harus memberi penghargaan yang layak kepada masyarakat lokal, terutama ketika tanah mereka digunakan atau dialihkan Buat kepentingan proyek negara,” kata Manuputty.

Menurut keyakinan Pendeta Jacky, berbagai penolakan yang muncul di sejumlah Area umumnya berakar pada minimnya pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan.

“Persoalan mendasarnya bukan sekadar proyeknya, melainkan pada prosesnya. Masyarakat Tak diberi ruang Buat menentukan apa yang akan dibangun di atas tanah mereka dan sejauh mana manfaatnya akan dirasakan secara langsung,” ujarnya.

Pendeta Jhon Baransano.

Dalam konteks Biak, PGI mencermati dua pokok persoalan yang dinilai Esensial.

Pertama, pernyataan bahwa Papua bukan tanah Nihil. Ungkapan tersebut, menurut PGI, mencerminkan keberatan atas Metode pandang yang memposisikan Area itu semata sebagai ruang administratif negara.

Papua bukan ruang hampa yang Pandai diperlakukan tanpa mempertimbangkan Mahluk, sejarah, dan identitas yang hidup di dalamnya. Terdapat memori kolektif yang membentuk kesadaran masyarakat hari ini.

Kedua, persoalan harkat dan Harkat. Biak Mempunyai posisi strategis dalam sejarah, termasuk pada masa Perang Dunia II ketika Area tersebut menjadi basis militer Krusial di Dasar komando Douglas MacArthur. Area ini juga Mempunyai keterkaitan historis dengan proses Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) 1969.

Tetapi sejarah tersebut juga menyimpan luka, termasuk tragedi yang dikenal sebagai peristiwa Biak Berdarah pada 1998. Dalam pandangan PGI, latar sejarah tersebut Tak dapat dipisahkan dari respons masyarakat terhadap pembangunan bernuansa keamanan.

“Pendekatan keamanan yang pernah diterapkan meninggalkan bekas yang panjang. Ketika proyek militer kembali hadir, wajar Apabila memori itu muncul kembali,” katanya.

PGI juga menyoroti dimensi kultural dalam persoalan agraria di Papua. Tanah, dalam pemahaman sebagian masyarakat adat, bukan sekadar aset ekonomi.

“Bagi masyarakat Papua, tanah bukan hanya ruang fisik. Tanah adalah simbol tubuh Perempuan, simbol kehidupan. Ketika tanah dirusak atau dialihkan tanpa persetujuan, Terdapat perasaan ternista secara kultural dan spiritual,” ujar Manuputty.

Menurut PGI, pendekatan pembangunan yang mengabaikan aspek sosial-budaya berpotensi memperpanjang konflik. Pola serupa dinilai pernah muncul dalam proyek-proyek berskala besar sebelumnya, termasuk program lumbung pangan nasional dan proyek-proyek strategis lain.

“Model pembangunan ekstraktif yang menyingkirkan masyarakat dari ruang hidupnya Tak Mekanis menghadirkan kesejahteraan. Bahkan sering kali memunculkan konflik agraria, kemiskinan struktural, dan kerusakan ekologis,” katanya.

Pdt. Jhon Baransano dari GKI Klasis Aimando-Padaido mengingatkan bahwa gereja Mempunyai tanggung jawab sejarah Buat membela hak-hak jemaatnya.

“Pekabaran Injil masuk ke Papua sejak 5 Februari 1855… Orang Papua sudah hidup di atas tanahnya sendiri dan didampingi gereja dalam pendidikan dan peradaban,” kata Pdt. Jhon.

Ia menegaskan bahwa gereja akan Lanjut bersuara ketika Terdapat kebijakan yang Tak selaras dengan kepentingan masyarakat adat meskipun tetap menjadi Kenalan pemerintah.

‘Kami Mau perubahan’

Bernard Fredik Rejauw sebagai pihak tergugat menolak keras istilah pembatalan dan tetap meyakini keabsahan hak ulayatnya.

Ia menjelaskan bahwa Arsip pelepasan lahan telah ditandatangani oleh perwakilan delapan keret dan diketahui oleh otoritas adat serta pemerintah distrik setempat.

“Pihak TNI Tak datang dengan Metode merampas. Mereka datang dengan sopan, menghormati kami, dan kami juga menghormati mereka,” kata Bernard Rejauw.

Bagi Bernard, kehadiran program pemerintah melalui TNI adalah Kesempatan Konkret Buat meningkatkan kondisi hidup keluarganya.

Bernard Fredik Rejauw.

“Yang kami harapkan bukan Doku, tetapi pembangunan rumah layak, listrik, air Kudus, pendidikan, dan lapangan kerja,” tuturnya mengenai motivasi penyerahan lahan.

Ia juga membantah bahwa tindakannya telah merugikan hak ulayat marga lain karena menurutnya Posisi tersebut berada dalam Area keluarganya sendiri.

Ia menyebut terdapat sedikitnya sembilan marga yang secara historis Mempunyai keterkaitan dengan Area tersebut, termasuk Rejauw, Fairyo, Rumawak, hingga Makmaker.

Menurutnya, pembagian tanah telah berlangsung sejak lelet dan bukan merupakan pembagian baru.

“Setiap marga punya bagian masing-masing. Posisi yang sekarang dipersoalkan itu berada dalam Area hak ulayat kami… Tak mengganggu hak marga-marga lain,” tegas Bernard.

Bernard menegaskan bahwa Argumen Istimewa pihaknya menerima program tersebut adalah kebutuhan akan perubahan kondisi ekonomi.

“Kami punya keinginan Buat hidup Independen di atas tanah kami sendiri. Dengan kehadiran program ini, kami Menyantap Terdapat Asa perubahan,” katanya.

“Kalau kita Tak berubah, Ketika kita Pandai maju?”

Menanggapi hal ini, Simon Fairyo, yang berstatus penggugat dari marga Rejauw di sidang peradilan adat lahan Brimpewer, menampik pernyataan tersebut.

“Tak Terdapat manfaatnya bagi saya. Mau bilang masuk tentara, omong Nihil itu,” katanya.

Tanggapan pihak militer

Kapendam XVII/Cenderawasih Kolonel Inf Tri Purwanto menyatakan bahwa pihaknya Serempak pemerintah daerah telah berkomunikasi dengan masyarakat pemilik hak ulayat terkait sengketa Posisi pembangunan Yonif TP 858/MSB.

“Pihak Kodam dan pemerintah daerah telah melakukan komunikasi dengan masyarakat pemilik hak ulayat,” ujarnya.

Ia mengatakan komunikasi tersebut berlanjut dalam rapat koordinasi pada 8 April 2026 di Posisi pembangunan di Kampung Makerbo, Distrik Adibay, Kabupaten Biak Numfor.

Rapat itu dipimpin Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Biak Numfor Davit Rumansara dan dihadiri Sekeliling 55 orang.

Dalam pertemuan tersebut, masyarakat adat disebut pihak militer telah menyatakan dukungan terhadap pembangunan yang digagas pemerintah pusat dan daerah.

Menurut rilis dari pihak militer, pemilik hak ulayat dari keluarga Rejauw sepakat melepaskan lahan Buat pembangunan batalyon. Lahan tersebut kemudian diserahkan kepada pemerintah daerah melalui Wakil Ketua II DPRK Biak Numfor, Andrianus Mamoribo.

Pertemuan itu disebut dihadiri tokoh adat, perwakilan pemerintah, serta masyarakat Kampung Makerbo sebagai saksi kesepakatan.

Tetapi, BBC Indonesia kembali meminta tanggapan dari Komandan Kodim 1708 Biak Numfor Letkol Kav John Albert Suweny, soal pembangunan yang Lagi berlanjut di tengah konflik lahan, pada Rabu (20/05). Tetapi pihaknya menyatakan Tak akan memberikan komentar terkait hal ini.