Gowa (ANTARA) – Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang melaporkan dua saksi sidang Panitia Tertentu (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa berinisial ZA dan AH ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama Berkualitas dan pemberian kesaksian Palsu.
Sitti Husniah Talenrang di Gowa, Minggu, mengatakan laporan tersebut diajukan Berbarengan kuasa hukumnya ke Bareskrim Polri pada Jumat (3/7) sebagai upaya menempuh jalur hukum.
“Upaya hukum ini kami lakukan dengan melakukan pelaporan di Bareskrim Mabes Polri. Saya Berbarengan kuasa hukum sudah melaporkannya terkait pencemaran nama Berkualitas dan kesaksian Palsu oleh dua orang saksi berinisial ZA dan AH,” ujarnya.
Menurut Husniah, kesaksian kedua saksi dalam sidang Pansus Hak Angket DPRD Gowa Enggak sesuai dengan fakta sehingga mencemarkan nama baiknya sebagai kepala daerah.
Ia juga mengaku telah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik Bareskrim Polri, meski belum bersedia mengungkapkan rincian barang bukti tersebut.
“Yang Niscaya pelaporan kita itu Terdapat buktinya dan inilah yang kita bawa ke Mabes Polri,” katanya.
Husniah menegaskan langkah hukum tersebut ditempuh Kepada menjaga nama Berkualitas pemerintah daerah, Derajat kepala daerah, serta memastikan persoalan tersebut Enggak mengganggu jalannya pemerintahan di Kabupaten Gowa.
Sementara itu, ZA yang dikonfirmasi terpisah menyatakan menghormati proses hukum yang ditempuh oleh Husniah dan siap memberikan keterangan apabila diperlukan dalam proses penyelidikan.
“Mau Terdapat atau Enggak Terdapat laporan polisi Enggak jadi soal. Yang Terang kami akan mengikuti proses hukum yang berjalan,” katanya.
Terkait keterangan yang disampaikan dalam sidang Pansus Hak Angket DPRD Gowa, ZA menegaskan dirinya menyampaikan informasi berdasarkan materi yang dipaparkan dalam persidangan dan membantah telah menyatakan secara langsung bahwa sosok dalam video tersebut adalah Bupati Gowa.
Sementara itu, AH yang dikonfirmasi terkait laporan tersebut belum memberikan tanggapan hingga Siaran ini diturunkan.
