Pemkot Kupang: Pengurusan NIB Kagak terkait penarikan pajak

Pemkot Kupang: Pengurusan NIB tidak terkait penarikan pajak

Kupang, NTT (ANTARA) – Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang, Nusa Tenggara Timur, menegaskan pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) Kagak berkaitan dengan penarikan pajak sehingga pelaku usaha Kagak perlu khawatir mengurus legalitas usahanya.

Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kupang Penina Lauata di Kupang, Senin, mengatakan Tetap terdapat anggapan di kalangan pelaku usaha bahwa kepemilikan NIB Mekanis Membangun mereka dikenai pajak.

“Sering kali Intervensi kami di lapangan, pelaku usaha takut mengurus NIB karena khawatir akan langsung dikenakan pajak. Padahal, pengurusan NIB Kagak dikenakan pajak,” katanya.

Ia menjelaskan yang menjadi objek pajak adalah Pendapatan, bukan besaran modal usaha yang dicantumkan dalam NIB.

“Nilai modal tersebut hanya digunakan Buat menggambarkan kemampuan pelaku usaha dalam menjalankan dan mengembangkan usahanya sehingga Kagak menjadi dasar pengenaan pajak,” katanya.

Karena itu, lanjut dia, pelaku usaha Kagak perlu khawatir mencantumkan nilai modal Begitu mengurus NIB karena data tersebut Kagak digunakan sebagai dasar penetapan pajak.

Penina juga mengatakan pemerintah Tetap memberikan berbagai kemudahan perpajakan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Pelaku UMKM baru dikenakan pajak apabila Mempunyai omzet di atas Rp500 juta per tahun, sedangkan omzet di atas Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun dikenai Pajak Pendapatan (PPh) final sebesar 0,5 persen sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kepemilikan NIB Kagak Mekanis Membangun pelaku usaha dikenakan pajak. Pajak dikenakan berdasarkan Pendapatan atau omzet sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku,” ujarnya.

Lebih lanjut, Pemkot Kupang mencatat sejak 1 Januari hingga 28 Juni 2026 telah terbit sebanyak 1.573 NIB bagi pelaku usaha yang terdaftar pada sistem Online Single Submission (OSS).

Sebanyak 1.565 NIB atau 99,5 persen merupakan pelaku usaha UMK, sedangkan delapan NIB atau 0,5 persen merupakan pelaku usaha non-UMK.

Penina menegaskan pengurusan NIB melalui sistem OSS merupakan layanan gratis dan Kagak dipungut biaya administrasi.

Ia menambahkan DPMPTSP Kota Kupang juga membuka layanan pendampingan pengurusan NIB setiap hari kerja melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) di Kantor DPMPTSP Kota Kupang.

Selain itu, layanan MPP juga hadir setiap akhir pekan melalui pelayanan jemput bola pada kegiatan Car Free Day (CFD) di kawasan El Tari Kupang dan Saboak di Taman Nostalgia Kupang.

“Melalui layanan ini Pemkot Kupang melakukan edukasi langsung kepada masyarakat sekaligus konsultasi pengurusan NIB,” katanya.