Purbaya Bakal Kaji Ulang Kebijakan Pajak Jaminan Hari Sepuh

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Liputanindo.id/Richard Alkhalik


Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bakal mengkaji ulang kebijakan pajak Pendapatan (PPh) atas pencairan jaminan hari Sepuh (JHT). Penilaian dilakukan Buat memastikan ketentuan yang berlaku tetap sejalan dengan prinsip keadilan bagi peserta.

Purbaya menjelaskan, belum Terdapat keputusan final terkait perubahan ketentuan pajak JHT hingga sejauh ini. Pemerintah Tetap akan meninjau regulasi yang berlaku Begitu ini dan membandingkannya dengan praktik terbaik di negara lain.

“Belum. Nanti kita lihat aturan yang Terdapat seperti apa. Dan kita akan juga bandingkan dengan best practice dunia seperti apa,” kata Purbaya kepada wartawan di Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa, 30 Juni 2026.

Menurut dia, pemerintah membuka ruang Buat mengevaluasi apakah perlakuan pajak atas pencairan JHT perlu disesuaikan. Meski demikian, arah kebijakan tetap akan mempertimbangkan aspek fairness atau keadilan bagi seluruh peserta.

“Tapi hanya sih Buat fairness (keadilan), semuanya akan bayar. Dan kita akan cek,” ujar dia.


(Ilustrasi. Foto: Dok Liputanindo.id)

Kebijakan pajak Tak membebani

Purbaya menegaskan, pemerintah Mau memastikan kebijakan pajak Tak hanya membebani Golongan tertentu.

Di sisi lain, lanjutnya, Penilaian juga diperlukan agar Insentif atau perlakuan Spesifik Tak Bahkan lebih banyak dinikmati Golongan masyarakat berpenghasilan tinggi.

Salah satu aspek yang akan ditelusuri adalah profil peserta yang mencairkan JHT dengan nilai di atas Rp50 juta.

Pemerintah akan Menonton seberapa besar jumlah peserta dalam Golongan tersebut dan apakah kebijakan yang berlaku Begitu ini sudah Betul sasaran.

“Itu kan Tiba Rp50 juta ya? Kita akan lihat yang bayar di atas Rp50 juta berapa sih. Jangan-jangan saya kasih Buat orang yang kaya aja. Jadi saya akan Penyelidikan,” ujar dia.