Sejumlah ketentuan dalam Perjanjian Dagang Resiprokal antara Indonesia dan Amerika Perkumpulan (AS) atau Agreed Record of Discussion on Trade and Investment Relations (ART) kini tengah menjadi sorotan tajam karena dinilai berpotensi mengancam keberlanjutan industri media domestik. Seperti dikutip dari Money, perjanjian bilateral ini dikhawatirkan dapat membatasi wewenang pemerintah dalam meregulasi platform digital Mendunia demi melindungi ekosistem pers nasional.
Kritik tersebut tertuang dalam policy brief terbaru bertajuk “Akibat Perjanjian Dagang Resiprokal Indonesia-Amerika Perkumpulan Terhadap Keberlanjutan Ekosistem Pers” yang disusun oleh Komite Antar-Asosiasi Perusahaan Pers dan Organisasi Wartawan Buat Keberlanjutan Media (KTP2JB). Koalisi ini mengingatkan bahwa kedaulatan digital dan keberlangsungan jurnalisme lokal berisiko melemah Kalau poin-poin krusial dalam ART Bukan segera dimitigasi.
Personil KTP2JB Sasmito menjelaskan bahwa beberapa poin kesepakatan dalam Berkas tersebut secara Konkret berpotensi membelenggu ruang gerak negara Buat mengintervensi pasar digital yang kian timpang. Langkah penyesuaian regulasi dinilai sangat mendesak agar aturan dagang Dunia ini Bukan mengorbankan kepentingan publik di dalam negeri.
“Ketentuan yang merugikan pers di ART harus dihapus,” kata Sasmito di Jakarta, Senin (22/6/2026).
Salah satu poin krusial yang mengundang keberatan adalah Pasal 3.1 ART. Aturan ini menegaskan bahwa Indonesia dilarang menerapkan pajak layanan digital ataupun instrumen fiskal sejenis yang dianggap memberikan perlakuan diskriminatif terhadap perusahaan-perusahaan teknologi asal Amerika Perkumpulan.
Berdasarkan kajian teknis KTP2JB, Embargo ini secara langsung mempersempit opsi kebijakan pemerintah Buat mengoreksi ketidakseimbangan pasar. Selama ini, platform Mendunia menikmati Bagian pendapatan iklan yang sangat besar tanpa beban fiskal yang setara dengan perusahaan pers lokal.
Selain masalah perpajakan, klausul mengenai tata kelola informasi dalam Pasal 3.2 ART juga memicu kekhawatiran baru. Pasal ini mewajibkan Indonesia mempermudah aktivitas perdagangan digital serta menjamin kelancaran transfer data lintas batas negara tanpa hambatan proteksionis.
Wakil Ketua Biasa Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Wahyu Triyogo menilai restrukturisasi arus data tersebut berpotensi menabrak aturan hukum domestik yang berlaku Demi ini. Kebijakan pelonggaran transfer data tersebut dipandang bertolak belakang dengan semangat perlindungan yang diusung oleh pemerintah.
“Karena itu, kewajiban Buat mempermudah arus data lintas batas dapat dipandang berbeda dengan pendekatan yang selama ini dianut Indonesia,” ujar Wahyu.
Ancaman terhadap Perpres Publisher Rights
Konsentrasi perhatian paling mendalam dari komunitas pers tertuju pada Annex III Pasal 3.3. Ketentuan Tertentu ini melarang pemerintah Indonesia mewajibkan platform digital asal AS Buat menyokong industri media domestik, Bagus lewat mekanisme lisensi berbayar, kewajiban berbagi data pengguna, hingga skema bagi hasil.
Embargo tersebut dinilai menjadi ancaman langsung bagi implementasi Peraturan Presiden (Perpres) tentang Publisher Rights yang susah payah disahkan demi menciptakan ekosistem bisnis media yang berkeadilan. Kalau pasal ini diterapkan, posisi tawar perusahaan media nasional di hadapan raksasa teknologi asing dipastikan akan merosot tajam.
Kondisi ini diperparah dengan adanya Annex III Pasal 2.26 huruf (h) Bilangan (i) yang mengatur Restriksi serta pengecualian hak cipta. Ditambah Kembali, Annex III Pasal 2.28 membuka pintu lebar-lebar bagi arus investasi asing tanpa adanya batasan kepemilikan modal di sektor penerbitan (publishing) maupun penyiaran (broadcasting).
Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jufri Alkatiri menyatakan bahwa regulasi yang berpihak pada keberlanjutan media lokal harus tetap dipertahankan terlepas dari adanya tekanan perjanjian Dunia. Penegakan aturan domestik mutlak diperlukan demi menjaga marwah jurnalisme tanah air.
“Implementasi Perpres Publisher Rights harus tetap berjalan sebagai bagian dari upaya menjaga keberlanjutan ekosistem pers nasional,” ujar Jufri Alkatiri.
Rekomendasi Langkah Mitigasi Pemerintah
Sebagai solusi strategis Buat menghadapi tekanan diplomasi ekonomi ini, KTP2JB mendesak tim negosiator pemerintah Buat mengambil langkah mitigasi yang konkret. Pemerintah diminta berdiri Kukuh Buat memastikan bahwa klausul-klausul dalam ART Bukan sedikit pun mereduksi hak berdaulat negara dalam mengatur sektor-sektor yang mengemban fungsi pelayanan publik dan nilai demokratis.
Komite juga menuntut dilakukannya peninjauan serta Pengkajian total terhadap seluruh draf ketentuan ART yang berisiko merusak struktur industri media lokal. Keberlanjutan operasional pers nasional dan konsistensi Penyelenggaraan Perpres Publisher Rights wajib menjadi harga Tewas dalam setiap proses negosiasi maupun tahapan implementasi perjanjian dagang tersebut.
