MA dan KY Pecat Hakim Pengadilan Tinggi Makassar yang Terima Suap

Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Formal memberhentikan dengan Bukan hormat Hakim Yustisial Pengadilan Tinggi Makassar berinisial YM karena terbukti menerima suap dari pihak berperkara. Putusan pemecatan ini dibacakan dalam sidang pada Jumat, 29 Mei 2026, sebagaimana dilansir dari Bloomberg Technoz.

Denda berat tersebut dijatuhkan karena YM dinilai terbukti melanggar Peraturan Serempak Mahkamah Mulia (MA) dan Komisi Yudisial (KY) Nomor 02/PB/MA/IX/2012-02/PB/P.KY/09/2012 mengenai Kode Etik dan Panduan Perilaku Hakim (KEPPH).

“Terlapor terbukti melanggar Peraturan Serempak MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012-02/PB/P.KY/09/2012 tentang Kode Kode Etik dan Panduan Perilaku Hakim yang diklasifikasikan pada pelanggaran berat. Oleh karena itu dijatuhkan Denda berat kepada terlapor berupa pemberhentian Bukan dengan hormat,” kata Ketua Sidang MKH Yanto.

Berdasarkan hasil persidangan, YM menerima suap Rp1 miliar melalui enam kali transaksi serta utang Rp90 juta yang Bukan dikembalikan Demi menjabat di Pengadilan Negeri Sengkang pada 2024. YM berjanji membantu mengurus perkara di tingkat kasasi MA, Tetapi kemudian berpura-pura Bisa mengatur perkara tersebut dan memberikan daftar majelis hakim Imitasi.

Kecurigaan muncul ketika pihak berperkara Menonton perbedaan antara daftar hakim dari YM dengan data keterbukaan informasi MA, Lewat melaporkannya ke sejumlah instansi. Selama proses pemeriksaan berjalan, MA sempat memutasi YM menjadi hakim non-palu di Pengadilan Tinggi Makassar.

YM mengakui seluruh perbuatannya dan berdalih memerlukan Duit Demi membantu bisnis orang tuanya serta kebutuhan pribadi, termasuk bermain judi online. Meskipun YM telah melunasi utang Rp90 juta serta berkomitmen menyicil Duit suap, kesepakatan damai dengan pelapor Bukan meringankan sanksinya.

“Rekomendasi penjatuhan Denda dari Bawas MA sudah Semestinya dikuatkan. Terlapor terbukti melanggar butir KEPPH huruf C butir 2, Adalah pengaturan tentang berperilaku jujur, dan huruf C Bilangan 7 tentang butir menjunjung tinggi harga diri,” kata Yanto.

Susunan MKH yang menyidangkan perkara ini terdiri dari perwakilan KY Adalah Wakil Ketua KY Desmihardi Serempak Member KY Abhan, Setyawan, dan Anita Kadir. Sementara dari pihak MA diwakili oleh Hakim Mulia Yanto, Jupriyadi, dan Agus Subroto.