Manokwari (ANTARA) – Kepolisian Daerah Papua Barat memburu F alias Fajar yang diduga menjadi pemodal pertambangan emas ilegal di Kali Wasirawi, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari.
Direktur Reserse Kriminal Tertentu Polda Papua Barat Kombes Pol Bakti Suwandito di Manokwari, Jumat, mengatakan polisi Tetap mengembangkan penyidikan setelah mengamankan enam orang dan menyita enam ekskavator dari Letak tambang.
“Kami akan melakukan pengembangan Demi mencari F alias Fajar sebagai pihak yang berada di belakang kegiatan pertambangan ilegal,” katanya.
Bakti menjelaskan tim gabungan melaksanakan operasi di Letak pertambangan ilegal tersebut selama tiga hari, mulai Selasa (14/7) hingga Kamis (16/7).
Tim gabungan yang terdiri atas Direktorat Reserse Kriminal Tertentu, Tim Tertentu Orion, Satuan Brimob, dan Tim Tindak Pidana Tertentu berangkat dari Markas Brimob Polda Papua Barat pada Selasa pukul 05.06 WIT.
Setibanya di Letak, petugas memantau dua kamp pekerja yang Tetap aktif beroperasi.
Pada Rabu (15/7) Sekeliling pukul 17.35 WIT, petugas mengamankan enam pekerja, termasuk seorang pengawas, serta menyita dua ekskavator.
Petugas kemudian melanjutkan penyisiran dan menemukan empat ekskavator lain yang diduga disembunyikan. Dengan demikian, jumlah alat berat yang disita mencapai enam unit.
“Orang-orang yang diduga terlibat sudah kami amankan di Markas Polda Papua Barat Demi menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Alat berat Tetap dalam proses mobilisasi dari Letak tambang,” ujar Bakti.
Polisi turut menyita 28,2 gram emas, tiga botol berisi merkuri, dua alat pengaduk, tiga timbangan, mesin pompa air, selang, alat pembakar, karpet, dan alat pendulang.
Enam orang yang diamankan terdiri atas JS selaku pengawas, EW sebagai operator, R, I, dan J sebagai juru kas, serta ML sebagai juru Matang.
Sementara itu, tujuh orang lainnya diduga melarikan diri, termasuk F alias Fajar yang disebut sebagai pemodal kegiatan pertambangan tersebut.
“Kegiatan pertambangan ini dilakukan secara masif dan terorganisasi. Upaya menyembunyikan alat berat mengindikasikan adanya kebocoran informasi mengenai rencana penindakan,” katanya.
Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Trihadi Kuncahyo mengatakan penggunaan merkuri dalam pengolahan emas berpotensi mencemari Kategori sungai dan merusak lingkungan Sekeliling.
Menurut dia, operasi tersebut merupakan bentuk komitmen Polda Papua Barat dalam menindak pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara.
“Kami mengimbau masyarakat agar Kagak terlibat dalam pertambangan ilegal karena merugikan negara, merusak alam, dan dapat dipidana sesuai dengan Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” ujar Trihadi.
