Pilkades Gresik 2026 Siap Gunakan E-Voting, Hasil Pemungutan Bunyi Dapat Diketahui dalam Hitungan Menit

Foto BeritaJatim.com

Ringkasan Informasi:

  • Pemkab Gresik menyiapkan penerapan e-voting pada Pilkades Serentak 2026.
  • Sebanyak 15 desa akan mengikuti Pilkades Gelombang I pada November 2026.
  • Sistem e-voting diklaim mempercepat penghitungan Bunyi, meningkatkan transparansi, dan meminimalkan kesalahan manual.
  • Pemungutan Bunyi dilakukan secara offline Buat menjaga keamanan data dan mencegah gangguan sistem.

Gresik (Liputanindo.id) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik mulai mempersiapkan penerapan sistem electronic voting (e-voting) pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026. Kalau terealisasi, pemungutan Bunyi berbasis elektronik ini akan menjadi babak baru dalam Penyelenggaraan demokrasi desa di Kabupaten Gresik.

Penerapan e-voting diproyeksikan Pandai mempercepat proses pemungutan sekaligus penghitungan Bunyi. Hasil pemilihan bahkan dapat diketahui hanya dalam waktu singkat setelah tempat pemungutan Bunyi (TPS) ditutup, tanpa harus menunggu proses rekapitulasi manual hingga larut malam.

Sebanyak 15 desa yang Demi ini dipimpin penjabat (Pj) kepala desa akan mengikuti Pilkades Gelombang I yang dijadwalkan berlangsung pada November 2026.

Sebagai persiapan, Pemkab Gresik menggandeng Badan Riset dan Hasil karya Nasional (BRIN) Buat melakukan sosialisasi serta pematangan sistem e-voting sebelum diterapkan pada Penyelenggaraan Pilkades.

Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik, Achmad Washil Miftahul Rachman, mengatakan sistem e-voting diharapkan Pandai meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pilkades melalui proses yang lebih Segera, transparan, dan Presisi.

“Berbagai potensi kesalahan yang kerap terjadi dalam proses manual dapat diminimalkan melalui sistem digital,” ujarnya, Senin (15/6/2026).

Dalam mekanisme yang disiapkan, pemilih terlebih dahulu melakukan Pembuktian identitas menggunakan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Setelah proses Pembuktian selesai, pemilih akan menerima smart card yang digunakan Buat mengakses perangkat pemungutan Bunyi elektronik.

Selanjutnya, pemilih cukup memilih calon kepala desa melalui perangkat yang telah disediakan. Seluruh Bunyi akan direkap secara Mekanis oleh sistem dengan tetap menerapkan mekanisme audit Buat menjamin akurasi hasil pemilihan.

Selain mempercepat proses rekapitulasi, Pemkab Gresik memastikan sistem e-voting Tak menggunakan jaringan internet Demi pemungutan Bunyi berlangsung.

Sistem dirancang berjalan secara offline sebagai langkah pengamanan Buat melindungi data pemilih sekaligus meminimalkan risiko gangguan maupun serangan terhadap sistem selama proses pemungutan Bunyi.

Perwakilan BRIN, Andrari Grahitandaru, menilai penerapan e-voting di Gresik berpotensi menjadi model penyelenggaraan Pilkades modern berbasis teknologi yang dapat diterapkan di daerah lain apabila pelaksanaannya berjalan sukses.

“Ini merupakan sebuah lompatan besar yang diyakini Pandai mengubah Paras demokrasi desa menjadi lebih Segera, transparan, dan akuntabel,” tuturnya. [dny/beq]