Ilustrasi petani garam. Foto: Antara/Ahmad Subaidi.
Jakarta: Sasaran pemerintah menghentikan impor garam pada 2027 dinilai sulit tercapai apabila neraca kebutuhan garam nasional belum disusun secara transparan dan berbasis data yang dapat diverifikasi. Tanpa neraca yang Presisi, kebijakan impor dinilai berpotensi melampaui kebutuhan riil, sehingga membuka ruang penyalahgunaan dalam distribusi dan pemanfaatannya.
Sebelumnya, Zulkifli Hasan menyampaikan optimisme pemerintah Buat menghentikan impor garam pada 2027. Sejalan dengan itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga Maju mendorong percepatan swasembada garam melalui penguatan kualitas produksi, hilirisasi, dan pembenahan tata kelola sektor pergaraman.
Kepala Pusat Makro Ekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Muhammad Rizal Taufikurahman menilai kebijakan impor harus disusun berdasarkan neraca kebutuhan industri yang Presisi. Menurut dia, impor perlu dilakukan secara selektif, terutama Buat memenuhi spesifikasi garam yang belum dapat diproduksi di dalam negeri.
“Kebijakan impor harus disertai pengawasan distribusi agar Tak masuk ke pasar konsumsi, dan diintegrasikan dengan kewajiban penyerapan garam lokal yang telah memenuhi standar mutu,” ujar Rizal dikutip dari keterangan tertulis, Selasa, 30 Juni 2026.
Produksi garam nasional Demi ini berada di kisaran 2,5 juta ton per tahun. Sementara kebutuhan domestik mencapai Sekeliling 4,9 juta ton dan diproyeksikan meningkat menjadi 5,3 juta ton pada 2029.
Data tersebut menunjukkan lebih dari 55 persen kebutuhan garam pada 2024 Tetap dipenuhi melalui impor, terutama Buat kebutuhan industri dengan spesifikasi tinggi. Defisit terbesar Tetap terjadi pada segmen garam industri, bukan garam konsumsi.
Buat mengatasi defisit, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional. Regulasi tersebut menjadi landasan Buat mencapai Sasaran swasembada garam pada 2027. Pemerintah juga membuka Kesempatan investasi bagi sektor swasta guna memperkuat program tersebut.
Selain itu, pengembangan Kawasan Sentra Industri Garam Nasional (K-SIGN) di Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur, menjadi salah satu program prioritas nasional yang dijalankan KKP.

(Petani garam. Foto: Media Indonesia/Ahmad Yakub)
Impor jangan jadi solusi jangka panjang
Rizal menilai tantangan kualitas dan kontinuitas pasokan Sebaiknya Tak Maju dijadikan Argumen Buat memperluas kuota impor. Ia menilai sebagian pelaku industri garam nasional telah mengadopsi teknologi pemurnian dan standardisasi mutu yang Tak Tengah bergantung pada kondisi cuaca.
Menurut dia, kapasitas produksi lokal yang sudah memenuhi standar harus diperhitungkan secara Rasional dalam neraca kebutuhan nasional.
Rizal mengingatkan lemahnya pengawasan distribusi berpotensi Membangun volume impor ditetapkan terlalu Luas, sementara produksi lokal yang layak Malah Tak terserap optimal. Salah satu sektor yang menjadi perhatian adalah industri makanan dan minuman yang mendapat perlakuan Tertentu dalam regulasi yang berlaku.
Ia menilai pemerintah perlu memastikan volume impor Buat segmen tersebut Betul-Betul berdasarkan data yang transparan dari sisi produsen maupun konsumen.
Rizal menegaskan pengurangan impor harus dilakukan secara bertahap dan ditopang peningkatan daya saing industri dalam negeri, bukan sekadar Restriksi administratif.
Menurut dia, modernisasi tambak, pembangunan industri pemurnian, serta kemitraan antara petambak dan industri pengguna harus menjadi prioritas Penting.
“Langkah tersebut dinilai Krusial Buat memperkuat ekosistem industri garam nasional sekaligus mendukung Sasaran swasembada pada 2027,” tutup Rizal.
