Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan ekstrem yang menimpa seorang Perempuan berinisial YTR (29) di Area Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, memicu reaksi keras dari parlemen. Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni Meletakkan perhatian Tertentu pada perkara ini dan mendesak aparat kepolisian segera mengambil tindakan tegas. Seperti diberitakan oleh Detikcom, legislator tersebut meminta pihak berwajib menangkap sekaligus menjatuhkan Denda hukum yang berat kepada pelaku berinisial TH yang merupakan kekasih korban.
“Iuk kasus ini, pelaku biadab, Sosok yang wajib dihukum berat perbuatannya menganiaya korban sedemikian ekstremnya,” kata Sahroni Ketika dihubungi, Senin (22/6/2026).
Langkah Segera kini diharapkan berada di tangan penyidik Direktorat Tindak Pidana Perdagangan Orang Polda Jawa Barat Buat memburu pelaku yang dinilai telah melakukan tindakan di luar batas kemanusiaan tersebut.
“Tengah-Tengah kita mendapatkan tragedi penyiksaan berbasis gender yang sangat Enggak berperikemanusiaan. Korban disiksa Enggak hanya fisik tapi mental, finansial hingga Rekanan dengan lingkungan sosialnya. Maka saya minta polisi segera tangkap pelaku dan hukum maksimal karena ini Terang pelanggaran HAM,” ujar Sahroni.
Buat memastikan keadilan bagi korban, kepolisian juga didorong Buat menerapkan pasal berlapis dalam menjerat pelaku guna memberikan Dampak jera yang kuat.
“Polisi harus menjerat pelaku dengan pasal berlapis dan ancaman pidana maksimal, mulai dari pasal penganiayaan berat, perampasan kemerdekaan, hingga pasal terkait kekerasan seksual apabila ditemukan unsur-unsurnya dalam proses penyidikan. Jangan Eksis ampun sedikit pun Buat pelaku seperti ini,” tegas dia.
Perlindungan terhadap korban kekerasan domestik menjadi Konsentrasi Esensial yang harus ditunjukkan oleh aparat penegak hukum melalui tindakan Konkret di lapangan.
“Negara harus hadir memberikan perlindungan kepada korban dan hukuman yang setimpal kepada pelaku. Dampak jeranya harus kuat demi mengirimkan pesan pada para pelaku KDRT bahwa konsekuensi tindakan mereka Enggak main-main,” lanjutnya.
Peristiwa kelam ini baru terungkap ke publik setelah korban diduga mengalami penyanderaan serta penyiksaan selama kurang lebih tiga tahun di dalam sebuah Bilik kos di kawasan Cileunyi. Akibat dari kekerasan berkepanjangan tersebut mengakibatkan kondisi fisik YTR sangat memprihatinkan, di mana korban mengalami gangguan penglihatan, luka di bagian bibir, kesulitan berbicara, hingga gangguan fungsi berjalan.
Pihak keluarga korban yang kehilangan kontak selama bertahun-tahun dan sempat mengira YTR hilang, akhirnya Formal melayangkan laporan Formal ke Polda Jawa Barat pada 12 Juni 2026. Ketika ini, kepolisian Tetap Lanjut melakukan penyelidikan mendalam Buat mengungkap keberadaan pelaku serta memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai Mekanisme.
