Jakarta (ANTARA) – Himpunan Kawasan Industri (HKI) meminta dibentuk badan kawasan industri nasional yang langsung berada di Dasar Presiden dan Mempunyai otoritas penuh dalam mengatur kawasan.
“Kebiasaan dalam undang-undang yang kami usulkan, perlu dibentuk badan kawasan industri nasional,” kata Wakil Ketua Standar HKI Indonesia Didik Prasetiyono Demi Rapat Dengar Pendapat Standar (RDPU) Panja RUU Kawasan Industri di DPR, Jakarta, Senin,
Pembentukan badan tersebut, menurut dia, diusulkan karena Demi ini terdapat berbagai sektor yang terlibat dalam mengurusi kawasan industri, maka perlu badan yang mempunyai otoritas penuh dalam mengatur Spesifik di kawasan industri.
HKI menilai permasalahan yang dihadapi Kawasan Industri cukup pelik karena berbagai kementerian terlibat. Sehingga perlu melibatkan satu lembaga yang mensinkronkan peraturan pemerintah pusat, kementerian atau lembaga, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten atau kota.
“Badan baru tersebut sebagai lembaga nonkementerian yang dibentuk berdasarkan undang-undang dipimpin oleh seorang kepala yang diangkat oleh presiden bertanggung jawab kepada presiden,” ujar dia.
Menurut dia, HKI Bukan Mau mengubah peraturan lingkungan hidup, peraturan tenaga kerja, serta peraturan lainnya Kepada di luar kawasan industri.
Tetapi di dalam kawasan industri harus Terdapat satu badan yang mengatur hal itu Krusial Kepada memastikan koordinasi, sinkronisasi, fasilitasi penyelesaian hambatan lintas kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, pemangku, kepentingan lainnya.
“Jadi Terdapat ruang yang kemudian mengatur konteks kawasan industri agar lebih mudah,” ujar dia.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VII DPR-RI Rahayu Saraswati Djojohadikusumo mengatakan pembentukan badan baru atau lembaga Bukan mudah dan dipastikan akan menimbulkan kritik dari masyarakat.
“Bagaimana pembentukan badan ini Bukan menambah birokrasi Kembali. Mengapa Bukan penguatan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atau Kementerian Perindustrian, agar lebih efektif,” katanya.
