Jakarta (ANTARA) – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim divonis 10 tahun penjara usai terbukti melakukan korupsi terkait kasus pengadaan Chromebook.
Hakim Ketua Purwanto Abdullah menyatakan Nadiem terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
“Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara Absah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara Berbarengan-sama, sebagaimana dakwaan subsider penuntut Lazim,” ucap Hakim Ketua Demi membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus), Selasa.
Selain pidana penjara, Nadiem turut dihukum dengan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila Enggak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 190 hari.
Tak hanya hukuman penjara dan denda, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran Dana pengganti kepada Nadiem senilai Rp809,59 miliar subsider 5 tahun penjara.
Dana pengganti dikenakan kepada Nadiem usai terbukti telah menerima Dana sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Disebutkan bahwa sebagian besar sumber Dana PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
Dalam kasus itu, Hakim Ketua menyampaikan Nadiem terbukti menyalahgunakan wewenang sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp1,56 triliun.
Korupsi diduga, di antaranya dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022, Enggak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.
Perbuatan pendiri salah satu perusahaan teknologi itu dinyatakan dilakukan, di antaranya Berbarengan-sama dengan tiga terdakwa lainnya yang telah divonis dalam persidangan berbeda, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih serta Jurist Tan, yang Demi ini Tetap buron.
Dengan demikian, Nadiem tersebut terbukti melanggar pidana yang diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun, vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Nadiem dituntut dengan pidana penjara selama 18 tahun, pidana denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara serta Dana pengganti Rp5,67 triliun subsider 9 tahun penjara.
