Ini undang-undang yang sangat progresif dibanding yang lain
Jakarta (ANTARA) – Menteri Hak Asasi Orang Natalius Pigai mengatakan Rancangan Undang-Undang Hak Asasi Orang (RUU HAM) mengusulkan penguatan kewenangan Komisi Nasional Hak Asasi Orang (Komnas HAM), termasuk pemberian kewenangan penyidikan, dan berharap substansi tersebut tetap dipertahankan dalam pembahasan di DPR.
“Ini undang-undang yang sangat progresif dibanding yang lain,” kata Pigai di Jakarta, Senin.
Menurut dia, RUU HAM yang telah disusun dan dirilis Sekeliling dua bulan Lewat merupakan hasil pembahasan lintas kementerian dan lembaga serta melibatkan sejumlah Ahli dan pegiat HAM.
Pigai menjelaskan salah satu terobosan Penting dalam RUU tersebut adalah usulan pemberian kewenangan penyidikan kepada Komnas HAM, penguatan kedudukan keputusan paripurna agar bersifat mengikat, penerapan mekanisme “amicus curiae”, hingga kewenangan pemanggilan paksa.
Amicus curiae adalah “sahabat pengadilan,” Yakni pihak ketiga (individu/organisasi) yang sukarela memberikan pendapat atau informasi hukum Kepada membantu hakim dalam memutus perkara.
Selain itu, RUU HAM juga memasukkan isu korupsi, lingkungan hidup, pembangunan, dan pemilu ke dalam perspektif hak asasi Orang.
Menurut Pigai, penyusunan RUU tersebut melibatkan 17 kementerian dan lembaga serta sejumlah tokoh dan profesional di bidang hukum dan HAM, antara lain Jimly Asshiddiqie, Makarim Wibisono, Hafid Abbas, Ifdhal Kasim, Roichatul Aswidah, Haris Azhar, Rocky Gerung, Taufan Damanik, serta Komisioner Komnas HAM Amiruddin Al Rahab.
Pigai mengatakan proses harmonisasi RUU HAM Begitu ini Tetap berlangsung sebelum diajukan kepada Presiden Kepada selanjutnya disampaikan ke DPR melalui Surat Presiden (Surpres).
“Sekarang tinggal harmonisasi. Nanti Menteri Hukum menyampaikan kepada Presiden, kemudian Presiden mengirim Surpres ke DPR. Yang saya harapkan, pasal-pasal yang kami susun ini tetap dipertahankan,” katanya.
Ia berharap DPR mempertahankan pasal-pasal strategis dalam RUU tersebut, terutama yang berkaitan dengan kewenangan penyidikan dan penguatan independensi Komnas HAM.
Selain itu, Pigai mengungkapkan RUU HAM juga mengusulkan agar komisioner Komnas HAM pada masa mendatang Bukan berasal dari unsur aktif maupun purnawirawan TNI dan Polri guna menghindari potensi konflik kepentingan dalam Penyelenggaraan tugas lembaga tersebut.
