PGN siap menjalankan kebijakan penurunan harga LNG

PGN siap menjalankan kebijakan penurunan harga LNG

PGN mendukung penuh kebijakan tersebut dan siap mengimplementasikan seluruh ketentuan yang telah ditetapkan Kementerian ESDM.

Jakarta (ANTARA) – PT Perusahaan Gas Negara (PGN) menyatakan siap Buat menjalankan kebijakan penurunan harga liquefied natural gas (LNG) bagi industri, guna membantu menjaga daya saing, sekaligus menjamin keberlangsungan lapangan kerja di Indonesia.

“PGN menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah, khususnya Kementerian ESDM, atas penetapan kebijakan tata kelola harga gas bumi nasional yang telah mempertimbangkan kepentingan seluruh pemangku kepentingan secara berkeadilan,” ujar Direktur Esensial PGN Arief K Risdianto, dikutip dari laman Formal Kementerian Daya dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang diakses dari Jakarta, Senin.

Sebagai Subholding Gas Pertamina dan salah satu badan usaha penyalur dan niaga gas, PGN mendukung penuh kebijakan tersebut dan siap mengimplementasikan seluruh ketentuan yang telah ditetapkan Kementerian ESDM.

“Kami akan Lalu memastikan pasokan gas bumi tetap andal, Kondusif, dan berkelanjutan guna mendukung daya saing industri, memperkuat ketahanan Daya nasional, serta memberikan manfaat bagi perekonomian dan masyarakat,” ujar Arief.

Kementerian ESDM menyiapkan langkah komprehensif Buat memenuhi kebutuhan gas bumi dalam negeri yang kompetitif bagi industri nasional.

Ketika ini, kebutuhan gas bumi industri dipenuhi melalui tiga kategori Esensial, Yakni Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT), gas pipa non-HGBT, dan LNG non-HGBT. Karena itu, penyelesaian dilakukan secara proporsional sesuai Ciri pasokan, struktur biaya, dan kebutuhan masing-masing segmen industri.

Harga gas bumi HGBT tetap mengacu pada ketentuan Pemerintah, Yakni 6,5 dolar Amerika Perkumpulan (AS) per MMBTU Buat gas yang digunakan sebagai bahan baku dan 7 dolar AS per MMBTU Buat gas yang digunakan sebagai bahan bakar.

Sedangkan Buat gas pipa non-HGBT yang Terdapat di Area Jawa Barat, Pemerintah memastikan harga jual gas di tingkat pelanggan Bukan mengalami kenaikan, Yakni rata-rata sebesar 9,6 dolar AS per MMBTU.

Sedangkan Buat pasokan gas berbasis LNG, Pemerintah mencermati adanya kenaikan harga LNG sebagai Dampak dari fluktuasi harga minyak mentah.

Salah satu komponen pembentuk harga LNG berkaitan dengan harga minyak mentah, sehingga ketika harga minyak mengalami kenaikan, harga perolehan LNG juga ikut terdampak.

Karena itu, Buat kebutuhan gas non-HGBT yang bersumber dari LNG, Pemerintah menyiapkan skema penurunan harga.

Harga LNG non-HGBT di tingkat konsumen akhir di Area Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta Ketika ini berada pada kisaran 20,57 dolar AS per MMBTU akan diturunkan menjadi 13 dolar AS per MMBTU.

“Atas dasar arahan Bapak Presiden bahwa Presiden berkepentingan betul Buat menjaga industri dan lapangan pekerjaan, maka kami diperintahkan masukan dari industri itu kurang lebih Sekeliling 15 Tiba 16 dolar per MMBTU, tapi setelah kita menghitung dan kami sudah perkenalkan ke Bapak Presiden, (harga LNG) diturunkan menjadi 13 dolar per MMBTU,” ujar Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.

Kebijakan ini merupakan bentuk kehadiran Pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara keterjangkauan harga gas bagi industri, kepastian pasokan, keberlanjutan pengelolaan gas bumi nasional, serta daya saing industri dalam negeri yang berkelanjutan dan memberikan Dampak ekonomi yang lebih luas, termasuk penciptaan lapangan kerja.