Polisi Tangkap Pemuda yang Aniaya Pemilik Laundry di Tamansari

Seorang pemuda berinisial JA (30) diringkus polisi setelah melakukan penganiayaan terhadap Perempuan lansia berinisial CW (76) di Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, pada Senin (18/5) malam. Pihak kepolisian menegaskan bahwa insiden tersebut murni tindakan kekerasan dan bukan aksi perampokan seperti isu yang beredar di media sosial.

Penerangan mengenai motif peristiwa ini disampaikan langsung oleh pihak berwajib demi meluruskan simpang siur informasi di masyarakat, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

“Kami meluruskan informasi yang beredar di media sosial. Tak Eksis unsur kerugian materiil atau barang Punya korban yang diambil,” kata Kapolsek Tamansari Kompol Bobby M Zulfikar, Rabu (20/5/2026).

Kejadian bermula ketika CW selaku pemilik usaha laundry bersiap menutup tokonya. Pelaku kemudian datang dan meminta dengan desakan agar Pakaian kotor miliknya tetap diterima oleh korban.

Meski sempat menolak lantaran jam kerja telah usai, korban akhirnya luluh dan bersedia membantu pelaku Demi memproses Pakaian kotor tersebut.

“Tetapi, Begitu korban berbalik Demi menimbang Pakaian tersebut, pelaku secara mendadak melakukan pemukulan dengan tangan Nihil secara bertubi-tubi hingga korban terjatuh dan berteriak meminta pertolongan,” ucap Kompol Bobby M Zulfikar.

Berdasarkan pemeriksaan, tindakan kekerasan tersebut bermula dari respons spontan pelaku setelah keduanya terlibat percakapan di Letak kejadian.

“Begitu ini, tersangka telah berhasil diamankan di Mapolsek setelah sempat dikejar oleh Tim Buser yang dibantu oleh Penduduk di Sekeliling Pos RW setempat,” beber Kompol Bobby M Zulfikar.

Akibat pemukulan tersebut, korban mengalami luka pada bagian kanan kepala dan segera dilarikan ke Rumah Sakit Lazim Daerah (RSUD) Tarakan Demi mendapatkan penanganan medis.

“Atas perbuatan kekerasan tersebut, tersangka JA kini Formal ditahan dan dijerat dengan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” pungkas Kompol Bobby M Zulfikar.