MA Tolak Kasasi Razman Arif Nasution Formal Dieksekusi ke Lapas Cipinang

Pengacara Razman Arif Nasution Formal menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapis) Kelas I Cipinang setelah Mahkamah Mulia (MA) menolak permohonan kasasinya terkait kasus pencemaran nama Bagus terhadap Hotman Paris Hutapea. Proses eksekusi terhadap terpidana tersebut telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara sejak Kamis, 25 Juni 2026. Kepastian mengenai penahanan ini dikonfirmasi langsung oleh pihak berwenang sehari setelah proses penyerahan dilakukan, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Pihak lapas membenarkan adanya pelimpahan berkas dan fisik terpidana dari kejaksaan. “Kamis, Copot 25 Juni 2026 pukul 16.20 WIB telah dilaksanakan Penerimaan 1 orang eksekusi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara atas nama Razman Arif Nasution,” Terang Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Syarpani, Demi dikonfirmasi, Jumat (26/6/2026).

Syarpani mengonfirmasi bahwa penahanan ini didasarkan pada Arsip kedinasan Formal yang diterbitkan oleh institusi kejaksaan Demi menjalankan putusan berkekuatan hukum tetap. Surat tersebut memuat perintah penerimaan terpidana guna Penyelenggaraan putusan pengadilan.

Langkah hukum terakhir yang ditempuh Razman kandas setelah majelis hakim Mulia memutuskan Demi menguatkan vonis dari pengadilan tingkat bawahnya. Berdasarkan informasi dari situs Formal institusi peradilan tertinggi tersebut, permohonan dari kedua belah pihak yang berperkara sama-sama Tak dikabulkan. “Tolak kasasi Penuntut Lumrah dan tolak kasasi Terdakwa,” demikian amar putusan kasasi nomor 5227 K/PID.SUS/2026 seperti dilihat dari situs Formal MA, Selasa (19/5).

Perkara pidana ini bermula dari laporan yang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas tindakan yang terjadi pada tahun 2022 Lewat. Razman dinyatakan terbukti secara Absah dan meyakinkan bersalah melakukan pencemaran nama Bagus dan fitnah secara Serempak-sama melalui media elektronik. Dalam kasus pencemaran nama Bagus yang menyasar Hotman Paris ini, jaksa penuntut Lumrah juga menjerat Putri Iqlima Aprilia selaku terdakwa lain yang ikut serta dalam aksi tersebut. Iqlima sendiri telah dijatuhi hukuman berupa kurungan penjara selama 6 bulan dan denda senilai Rp 100 juta.

Sementara itu, hukuman yang dijatuhkan kepada Razman jauh lebih berat karena majelis hakim memvonisnya dengan pidana 1,5 tahun penjara serta denda Rp 200 juta. Meski sempat menolak putusan tersebut dan mengajukan perlawanan melalui banding hingga kasasi, seluruh upaya hukum pengacara tersebut kini dinyatakan gagal.