Jakarta (ANTARA) – Bareskrim Polri menyatakan siap mendukung Korps Pemberantasan Tindak Pidana (Kortastipidkor) Polri dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian Fulus (TPPU) terkait pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada sejumlah PLTU periode tahun 2018–2026.
“Tentunya kami dari Bareskrim akan men-support penuh, mendukung penuh terkait dengan tindak lanjut proses penyelidikan yang sudah dinaikkan statusnya ke penyidikan,” kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin.
Ia mengatakan bahwa Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) akan membantu proses pemeriksaan oleh penyidik Kortastipidkor, utamanya terkait teknis pertambangan.
“Kami akan membantu penuh proses pemeriksaan saksi-saksi ini dan mendukung dari Kortastipidkor, utamanya dalam hal pemeriksaan terkait teknis-teknis pertambangan,” ucapnya.
Diketahui, Kortastipidkor Polri Meningkatkan status kasus dugaan korupsi dan pencucian Fulus ini dari penyelidikan ke penyidikan pada Sabtu (4/7).
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto mengatakan bahwa penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat, seperti PT OBP dan PT BRA.
Dugaan modus dalam kasus ini adalah manipulasi Berkas kualitas batu bara yang dipasok, manipulasi terkait dengan kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU, serta penyimpangan yang mengakibatkan pembayaran atau harga kontrak Kagak sesuai dengan kondisi pasokan yang sebenarnya.
Modus-modus tersebut diduga juga berkontribusi terhadap terganggunya pasokan batu bara yang berdampak terjadinya blackout atau pemadaman listrik di sejumlah Area di Indonesia, seperti di Area Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan sebagian Jabodetabek.
Akibat perbuatan tersebut dan ditambah dengan kerugian perekonomian terkait dengan terjadinya pemadaman listrik, diindikasikan telah terjadi kerugian keuangan negara kurang lebih Rp5 triliun.
Tetapi, nilai riil kerugian keuangan negara tengah dalam proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
