Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim disebut telah mengakui dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Pengakuan mengenai keputusan pemilihan merek tersebut disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Selasa (23/6/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Pihak kejaksaan menilai langkah penunjukan langsung merek Chromebook melanggar aturan yang berlaku, yakni Perpres Nomor 16 Tahun 2018. Tim penuntut Biasa juga menepis argumen pembelaan yang menyatakan bahwa pemilihan perangkat tersebut didasari oleh motif efisiensi anggaran negara.
“Cukup menarik apa yang disampaikan oleh terdakwa tadi dalam nota duplik yang baru saja kita dengar. Menariknya bagi kami adalah Rupanya terdakwa sendiri mengakui apa yang kami dakwakan. Apa yang diakui?
Keputusan Rontok 6 Buat menggunakan Chromebook sebagai merek yang dilarang berdasarkan Perpres, diakui oleh dia. Kemudian secara lantang dia mengakui bahwa dia menyetujui draf dengan penggunaan merek Chromebook,” kata jaksa Corneles Geeb Paulus H usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2026).
Jaksa Corneles Geeb Paulus H memaparkan Komparasi matematis mengenai volume barang yang diadakan Buat membantah klaim penghematan dari terdakwa.
“Terkait penghematan, apakah Betul dia melakukan penghematan? Pengadaan Chromebook Ketika itu jumlahnya 15 unit. Dia membandingkan pengadaan 15 unit Chromebook seharga Rp100 juta per sekolah dengan pengadaan PC atau lab komputer seharga Rp140 juta dengan jumlah 22 unit. Ingat ya, Eksis perbedaan: Chromebook 15 unit, di lab di PC 22 unit,” kata jaksa.
Nilai total dari masing-masing paket pengadaan tersebut kemudian dirinci oleh jaksa berdasarkan harga satuan perangkat.
“Dari harga Rp6 juta kita kalikan 15, dapat mencapai Nyaris Rp100 juta. Kemudian dari harga lab PC sebanyak 22 unit dikalikan Rp6 juta, itu Nyaris Rp140 juta,” imbuhnya.
Penuntut Biasa menegaskan bahwa proyek ini memicu pemborosan anggaran akibat adanya biaya integrasi sistem komputasi Gugusan yang bernilai sangat besar.
“Selain 22 unit lap itu komputer, Eksis server. Harganya Hanya Rp140 juta. Sedangkan Chromebook harganya itu adalah Rp100 juta Hanya 15 unit.
Kemudian pemborosan yang lebih parah Tengah, Chromebook ini Rupanya membutuhkan apa yang namanya Google Cloud. Dari tahun ke tahun, setiap tahun, kementerian membutuhkan pengadaan Google Cloud dengan anggaran ratusan miliard Buat integrasi agar Chromebook dapat digunakan,” ujar jaksa.
Jaksa juga membeberkan bahwa persoalan terkait Google Cloud kini tengah diusut oleh lembaga antirasuah serta menekankan keabsahan surat perintah kerja di persidangan.
“Boleh kita hitung, kita dapat buktikan Eksis SPK tentang pengadaan alat lab komputer. Sudah kita buktikan pengadaan Chromebook itu yang Hanya 15 itu Eksis SPK-nya. Kita Dapat bandingkan harganya kalau disamakan Rp6 juta, mana yang mahal?
Dengan spesifikasi yang tinggi Rp6 juta dan dengan spesifikasi yang rendah Rp6 juta, mana yang lebih mahal? Dapat Mitra-Mitra analisa,” kata jaksa.
Regulasi dari LKPP disebut sudah sangat Jernih mengatur Pelarangan penyebutan merek dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Kita analisis satu-satu. Apakah Eksis kekosongan hukum dalam pengadaan Chromebook? Apakah Eksis kekosongan hukum pada Ketika dia memaksakan menyebutkan merek?
Rupanya, setelah kita kaji, setelah kita bawa di fakta persidangan, Eksis kok hukum yang mengatur tentang merek. Merek itu, penyebutan merek dalam pengadaan pemerintahan jasa itu Tak diperbolehkan,” kata jaksa.
Pihak jaksa menegaskan Tak Eksis kekosongan hukum seperti yang diklaim terdakwa, melainkan sebuah tindakan yang dipaksakan sebagai kebijakan.
“LKPP adalah lembaga yang paling prudent mengeluarkan peraturan-peraturan agar pengadaan pemerintahan jasa ini Buat lebih fair. Rupanya normanya Eksis, Tak Eksis kekosongan hukum. Tapi kemudian dia bilang Eksis kekosongan hukum.
Padahal Tak Eksis, dia kemudian bilang itu kebijakan. Ini bukan kebijakan,” imbuhnya.
Keyakinan jaksa akan adanya unsur kesengajaan dalam perkara ini didasarkan pada absennya pihak berwenang dalam pertemuan krusial terdakwa.
“Kami meyakini bahwa di persidangan, fakta-fakta yang kami bawa di persidangan telah Eksis terjadi kerugian keuangan negara. Fakta kami, kami membawa persidangan bahwa adanya mens rea, Eksis niat jahat, Eksis kesengajaan, Eksis actus reus. Sehingga kami meyakini bahwa ini bukan merupakan penyalahgunaan kewenangan, Tetapi sebaliknya,” ujarnya.
Aparat penegak hukum Ketika ini juga tengah melakukan pengejaran terhadap mantan staf Spesifik terdakwa yang berstatus buron.
“Tapi sekali Tengah jangan terjebak narasi-narasi dia yang cukup mempengaruhi sedangkan hakim pun dipengaruhi. Itu pengadaan lab komputer bukan Windows. Jadi PC, PC itu bukan Windows.
Masalah mereka memilih operating system apa itu kewenangan dari PPK. Jadi yang diadakan itu adalah PC atau nama nomenklaturnya adalah pengadaan laboratorium komputer atau TIK,” ucapnya.
Peran dominan dari mantan staf Spesifik tersebut dalam mengendalikan rapat-rapat internal kementerian turut diungkap oleh jaksa.
“Dalam narasi dia tadi, dia menyampaikan bahwa Rupanya Jurist Tan adalah salah satu putra terbaik bangsa. Mitra-Mitra sendiri kan sudah lihat video-videonya kan. Betapa Jurist Tan mengendalikan setiap rapat, betapa dia sering mengatakan bahwa Buat pengadaan ini akan saya koordinasikan dengan orang Google,” kata jaksa.
Jaksa menambahkan bahwa janji mengenai penerimaan kontribusi tertentu dari pihak penyedia sistem komputer telah dibuktikan melalui persidangan.
“Akan saya koordinasikan dengan pihak Google. Akan kita terima semacam CSR 30% dari Google. Seluruh itu sudah kita dapat buktikan berdasarkan fakta-fakta yang Eksis di persidangan,” imbuhnya.
Terkait klaim pendampingan hukum, jaksa menyebutkan Eksis delapan rekomendasi perbaikan dari Jamdatun yang diabaikan oleh terdakwa.
“Tentang pendampingan Kejaksaan. Datun, kita sudah periksa, kita sudah uji apakah keterangan dia yang dia narasikan di luar sebagai Langkah dia membentuk opini agar supaya masyarakat terkooptasi otaknya dengan apa yang disampaikan Rupanya Tak betul. Kita uji.
Kita berhasil menguji dia. Eksis 8 permasalahan Intervensi pendampingan Datun dan direkomendasikan harus diperbaiki,” tutur jaksa.
Kelalaian dalam menganalisis kebutuhan mendasar menjadi pemantik Penting terjadinya masalah hukum dalam proyek digitalisasi ini.
“Tapi Rupanya Tak diperbaiki oleh dia. Sekali Tengah, itu Tak diperbaiki oleh dia. Masalah Penting adalah apa?
Masalah analisa kebutuhan yang Tak dilakukan. Kemudian, masalah pemilihan Chromebook yang bermasalah. Harusnya, kalau dia menjalankan rekomendasi Datun, Tak akan terjadi masalah ini,” imbuhnya.
Jaksa mengingatkan bahwa segala bentuk perintah atau mandat dari pimpinan negara tetap wajib tunduk pada koridor hukum yang berlaku.
“Mau amanah apapun itu harus sesuai dengan Kebiasaan dan koridor yang berlaku. Apa itu? Perpres 16/2018, Perpres 12 tahun 2021.
Mau amanah-amanah seperti apa? Tapi pengadaannya, menjalankan amanah itu harus sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku,” ujarnya.
Tuntutan pidana terhadap terdakwa sebelumnya telah dibacakan oleh jaksa Roy Riady dalam persidangan yang digelar pada Rabu (13/5).
“Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara Absah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara Berbarengan-sama,” ujar jaksa Roy Riady Ketika membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5).
