Pembangunan Pabrik Alas Kaki di Madiun Terancam Disetop, Pemkab Soroti Izin dan Status Lahan

Foto BeritaJatim.com

Ringkasan Informasi:

  • Pemkab Madiun menghentikan sementara aktivitas pembangunan pabrik alas kaki di Desa Bagi, Kecamatan Madiun.
  • Tim sidak menemukan persoalan terkait legalitas tanah uruk dan perizinan pembangunan.
  • Lahan proyek Tetap tercatat sebagai Lahan Sawah Dilindungi (LSD) sehingga alih fungsi harus melalui Mekanisme ketat.
  • Pemerintah mengancam menyegel Posisi proyek Apabila aktivitas pembangunan tetap berjalan setelah penghentian diberlakukan.

Madiun (Liputanindo.id) – Aktivitas pembangunan pabrik alas kaki di Desa Bagi, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun, terancam berhenti total. Pemerintah Kabupaten Madiun melalui tim perizinan Serempak sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) melakukan Pengawasan mendadak (sidak) ke Posisi proyek pada Senin (8/6/2026).

Dari hasil sidak ditemukan sejumlah persoalan yang dinilai perlu segera ditindaklanjuti, mulai dari status perizinan pembangunan hingga legalitas material tanah uruk yang digunakan Demi menimbun lahan proyek.

Tim gabungan yang terdiri dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Lazim dan Penataan Ruang (PUPR), serta OPD teknis lainnya memutuskan menghentikan sementara seluruh aktivitas di Posisi.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Madiun, Anang Sulistiyono, mengatakan penghentian dilakukan karena pemerintah daerah belum memperoleh kejelasan terkait legalitas formal tanah uruk yang masuk ke Posisi proyek.

“Kami hentikan dulu seluruh aktivitasnya. Tamat Ketika ini kami belum mengetahui Formal formal tanah uruk yang digunakan berasal dari mana dan bagaimana perizinannya. Besok kami akan mengundang pelaku usaha Serempak konsultan mereka Demi memberikan penjelasan sekaligus meluruskan tata kelola perizinan yang menjadi kewenangan masing-masing instansi,” ujar Anang.

Tak hanya soal urukan, hasil pemeriksaan juga mengungkap bahwa pembangunan pabrik tersebut disebut belum mengantongi izin yang dipersyaratkan meski aktivitas pengurukan telah berjalan. Kondisi ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah karena menyangkut kepatuhan terhadap regulasi investasi dan tata ruang.

Persoalan lain yang mengemuka adalah status lahan yang Tetap tercatat sebagai Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Status tersebut Membangun proses alih fungsi lahan harus melalui tahapan dan persyaratan yang ketat sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pemerintah Kabupaten Madiun menegaskan Bukan akan memberikan toleransi terhadap aktivitas pembangunan yang belum memenuhi aspek legalitas. Penghentian kegiatan akan mulai diberlakukan efektif pada Selasa (9/6/2026) Tamat seluruh Arsip dan persyaratan yang diminta dapat dipenuhi oleh pihak perusahaan.

“Prinsipnya kami Bukan menghambat investasi. Tetapi seluruh proses harus sesuai aturan. Ketika Eksis tahapan yang belum selesai atau belum Mempunyai dasar hukum yang Jernih, maka aktivitas harus dihentikan terlebih dahulu,” tegas Anang.

Pemkab Madiun juga menyiapkan langkah lanjutan apabila pihak pengembang tetap nekat menjalankan aktivitas pengurukan maupun pembangunan setelah penghentian diberlakukan. Pemerintah akan berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Madiun Demi melakukan tindakan penegakan perda, termasuk penyegelan Posisi proyek.

Ancaman penyegelan ini menjadi sinyal tegas bahwa pemerintah daerah Bukan Mau investasi berjalan dengan mengabaikan ketentuan perizinan maupun perlindungan lahan pertanian. Di tengah upaya menarik investor masuk ke Kabupaten Madiun, kepatuhan terhadap regulasi tetap menjadi syarat Penting yang Bukan Pandai ditawar. [rbr/beq]