Perkumpulan Buat Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyatakan dukungan penuh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi terkait pengguguran kepesertaan partai politik dalam pemilihan legislatif di daerah pemilihan yang gagal memenuhi kuota 30 persen caleg Perempuan.
Kewajiban pemenuhan kuota keterwakilan Perempuan tersebut ditegaskan melalui putusan Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan dalam sidang Mahkamah Konstitusi pada Senin (25/5), sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Langkah hukum ini diambil setelah Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila Evanglin, dan Fatati Nailul Munadia mengajukan permohonan atas Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Biasa karena dinilai Tak memuat Denda tegas bagi parpol pelanggar.
Melalui putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi mengubah frasa Pasal 245 UU Pemilu sehingga berbunyi: “Menyatakan Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Biasa bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, dan Tak mempunyai ketentuan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang Tak dimaknai “daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan Perempuan paling sedikit 30%, dan dalam hal ketentuan keterwakilan Perempuan paling sedikit 30% Tak terpenuhi, maka KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota menggugurkan atau Tak mengikutsertakan partai politik peserta pemilihan Biasa tersebut pada daerah pemilihan bersangkutan”.”
Sebelum adanya putusan terbaru ini, ketentuan di dalam pasal tersebut hanya mengatur secara normatif bahwa daftar bakal calon memuat keterwakilan Perempuan paling sedikit 30 persen tanpa adanya Denda diskualifikasi yang Terang bagi pelanggar.
Direktur Eksekutif Perludem Heroik Mutaqin Pratama memberikan pandangan bahwa Denda tegas ini menjadi dorongan kuat bagi internal partai politik agar Tak Tengah mengabaikan hak politik Perempuan pada masa mendatang.
“Putusan ini menjadi Krusial Buat meningkatkan Nomor keterwakilan politik Perempuan yang Lagi di Dasar 30% seperti di DPR RI. Dengan adanya ketentuan Denda maka mendorong partai politik Buat lebih serius memenuhi Nomor keterwakilan politik Perempuan dalam daftar calon,” kata Heroik kepada wartawan, Rabu (27/5/2026).
Heroik juga menambahkan bahwa putusan akbar ini menjadi sinyal positif yang sejalan dengan perjuangan gerakan sipil, sekaligus mengkritik aturan teknis KPU pada pemilu sebelumnya yang merugikan keterwakilan Perempuan.
“Ketika itu KPU mengeluarkan peraturan KPU dengan memberlakukan mekanisme penghitungan pembulatan ke Dasar Buat jumlah minimal 30% Perempuan yang Tak sejalan dengan ketentuan afirmasi. Sekalipun waktu itu Mahakamah Mulia membatalkan ketentuan ini tetapi Tak ditindaklanjuti oleh KPU Buat mendorong partai merevisi daftar calonnya,” ujar Heroik.
Menurutnya, putusan dari lembaga peradilan konstitusi ini bertindak sebagai benteng hukum yang membatasi ruang tafsir sepihak oleh penyelenggara pemilu dan harus segera diakomodasi ke dalam aturan hukum formal yang baru.
“Sehingga putusan MK ini menjadi penguat sekaligus membatasi ruang KPU Buat menafsirkan secara berbeda Arti 30% yang diatur UU serta melengkapi putusan MA sebelumnya yang telah membatalkan PKPU 10/2023 yang menjadi sumber permasalahan Tak dipenuhinya kuota minimal 30% keterwakilan Perempuan dalam pencalonan pileg DPR dan DPRD tahun 2024,” katanya.
Heroik kemudian menutup penjelasannya dengan mengingatkan sifat hukum dari ketetapan ini yang mengikat dan Tak dapat diganggu gugat kembali.
“Putusan MK itu bersifat final and banding maka sudah Sebaiknya dimasukan dalam revisi UU Pemilu,” lanjut Heroik.
