KPK Tetapkan Bupati Langkat Syah Afandin Tersangka Suap Proyek

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Formal menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin dan seorang pihak swasta bernama Yaqub Abdhal Al Mu’arif sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat pada Jumat (3/7/2026). Seperti dilansir dari Detikcom, kasus ini terungkap setelah Syah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK Berbarengan enam orang lainnya, dengan dugaan menerima Duit suap total sebesar Rp800 juta dari Yaqub yang juga merupakan tim suksesnya pada Pilkada 2024 sejak tahun 2025. Pemberian komitmen fee tersebut dilakukan secara bertahap, termasuk Jenis Anggaran melalui supir Bupati berinisial ZK dan seorang perantara lainnya, sebelum akhirnya KPK melakukan penindakan hukum.

“Atas permintaan fee tersebut, Tiba dengan 5 April 2026 YQB telah memberikan Duit kepada SAF sejumlah total Rp 800 juta,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (3/7/2026).

Jenis Anggaran tersebut terbagi dalam beberapa termin, yakni dua kali transfer sebesar Rp500 juta melalui driver Bupati pada 2025, Duit senilai Rp150 juta lewat perantara pada Mei 2025, serta Rp150 juta kembali via ZK pada April 2026. Pada akhir Juni 2026, Syah ditengarai kembali meminta tambahan Duit senilai Rp300 juta kepada Yaqub selaku rekanan proyek.

“Tetapi, pada 1 Juli 2026, YQB menyampaikan hanya sanggup memenuhi permintaan tersebut Duit sejumlah Rp 100 juta,” katanya. Selain perkara suap pengadaan proyek, tim penyidik lembaga antirasuah ini juga mendeteksi adanya penerimaan Anggaran ilegal lain yang masuk ke kantong bupati.

“Selain dugaan tindak pidana korupsi suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh SAF dengan total sekurang-kurangnya Rp 3,5 miliar,” sebutnya. Dalam operasi senyap tersebut, petugas KPK mengamankan sejumlah barang bukti berharga dari dalam mobil dinas yang ditumpangi oleh sang Bupati. “(Sebanyak) 55 keping logam platinum dengan total berat kurang lebih 55kg di mobil SAF,” ujar Taufik.

Logam berharga tersebut kini disita Demi diteliti lebih lanjut mengenai nilai dan keasliannya oleh tim Ahli yang ditunjuk.

“Duit Kontan sebesar Rp100 juta yang diamankan dari Syah Affandi. Duit Kontan dalam valuta asing total senilai Rp 1,22 miliar, dengan rincian SGD 66.950, RM 11.518, dan Rp 244,7 juta,” sambungnya.