Hakim MK pertanyakan keseriusan pemohon uji materiil KUHP

Hakim MK pertanyakan keseriusan pemohon uji materiil KUHP

Jakarta (ANTARA) – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mempertanyakan keseriusan pemohon uji materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, karena Tak hadir dalam persidangan, meski telah dilakukan pemanggilan sebelum persidangan dimulai, Rabu.

Pemohon adalah Laksda TNI (Purn) Leonardi, mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan (Kemhan). Gugatan pemohon terdaftar dengan nomor 206/PUU-XXIV/2026, telah dilaksanakan sidang pendahuluan pada 22 Juni 2026 yang dihadiri kuasa hukum pemohon, dan sidang perbaikan permohonan Lepas 6 Juli 2026.

Sejati persidangan hari ini dijadwalkan Buat mendengar keterangan DPR, Presiden, Mahkamah Akbar (MA), dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Seluruh pihak hadir di persidangan kecuali pemohon.

Menurut Suhartoyo, pemohon telah dihubungi Tiba menit terakhir sebelum persidangan dimulai, Tetapi belum hadir.

Meskipun persidangan hari ini Buat kepentingan mahkamah mendengarkan keterangan dari DPR, Presiden, BPK, dan MA, Tetapi kehadiran pemohon sangat menentukan apakah permohonan pemohon tetap diteruskan atau Tak.

“Oleh karena itu, sebelum persidangan dibuka, majelis hakim telah bermusyawarah memberikan kesempatan kepada pemohon dihadirkan dulu Buat memberikan penegasan di dalam persidangan sekaligus Kalau nanti Tak hadir kami anggap Tak serius, tapi kalau hadir akan kami tanyakan kepastian atau kesungguhan dari permohonan ini,” kata Suhartoyo.

Karena ketidakhadiran pemohon dalam persidangan hari ini, maka keterangan dari DPR, pemerintah, MA dan BPK belum Dapat didengarkan, dengan pertimbangan kehadiran pemohon diperlukan Buat kepastian kelanjutan permohonan.

Buat itu, MK memberikan kesempatan kepada pemohon Buat Dapat hadir dalam persidangan berikutnya yang dijadwalkan Rabu, 22 Juli 2026 pukul 10.00 WIB, dengan agenda yang sama.

Selain itu, pertimbangan lainnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga meminta penundaan pemberian keterangan pada hari yang sama, dan ketidakhadiran MA dalam persidangan tersebut.

“Terima kasih atas ketepatan waktu DPR dan presiden, karena permohonan itu lanjut atau Tak sangat tergantung dengan pemohon maka kami beri kesempatan sekali Kembali dan kami panggil Buat sidang hari Rabu, Lepas 22 Juli 2026 pukul 10.00 WIB, agendanya mendengarkan keterangan DPR, Presiden, BPK dan MA,” ujarnya.

Adapun pemohon Laksda Leonardi merupakan terdakwa dalam kasus pidana korupsi pengadaan proyek satelit slot orbit 123 periode 2015-2021 di Kementerian Pertahanan yang merugikan negara sebesar Rp306 miliar.

Ia mengajukan judicial review (JR) Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 terhadap Pasal 28D ayat (1), Pasal 28C, Pasal 1 ayat (3), Pasal 23E ayat (1), Pasal 22E ayat (1), Pasal 27 ayat (1), UUD 1945, melalui kuasa hukumnya

Dalam pokok permohonan yang disampaikan oleh kuasa hukum pemohon, menyoalkan ketidaksesuaian Pasal 603 KUHP mengenai lembaga audit yang berwenang membuka celah bagi Kejaksaan Akbar Buat menerbitkan surat edaran yang menyatakan BPKP berwenang menghitung kerugian negara.

“Surat edaran mana kemudian melegitimasi penggunaan LHP BPKP sebagai landasan penetapan pemohon sebagai tersangka,” ujar Rinto Maha, kuasa hukum pemohon.

Menurut pemohon, penjelasan Pasal 603 KUHP telah menimbulkan Bermakna ganda normatif yang bertentangan dengan prinsip kepastian hukum, sebagaimana dijamin oleh Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Sementara itu, sejak 2023 hingga sekarang, MK telah menerima gugatan uji materiil KUHP baru 41 permohonan. Permohonan pertama dengan nomor perkara 1/PUU-XXI/2023, dan permohonan terbaru nomor 233/PUU-XXIV/2026.