Banda Aceh (ANTARA) – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Sayuti, kepala desa (keuchik) Gampong Kambuek Payapi Kunyet, Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie, dalam perkara korupsi Anggaran desa tahun anggaran 2023.
Putusan dibacakan majelis hakim yang diketuai Jamaluddin di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Senin.
Persidangan berlangsung tanpa kehadiran terdakwa (in absentia) karena hingga kini Sayuti Lagi berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila Bukan dibayar diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.
Majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar Duit pengganti kerugian negara sebesar Rp222,8 juta. Apabila Bukan dibayar, Mal terdakwa dapat disita dan dilelang Kepada menutupi kerugian negara tersebut.
Apabila terdakwa Bukan Mempunyai harta yang mencukupi, maka hukuman Duit pengganti tersebut diganti dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara Absah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Majelis hakim menyebut terdakwa mengelola Anggaran desa sebesar Rp846 juta pada tahun anggaran 2023.
Tetapi, dalam pelaksanaannya ditemukan sejumlah penyimpangan, antara lain penggunaan Anggaran desa yang Bukan sesuai ketentuan serta pencairan anggaran Kepada kegiatan yang Bukan pernah dilaksanakan.
“Terdakwa mengelola Anggaran desa Bukan sesuai ketentuan. Selain itu, terdapat kegiatan yang Bukan dilaksanakan, Tetapi dananya dicairkan seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim Jamaluddin Demi membacakan pertimbangan putusan.
Putusan tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut Standar dari Kejaksaan Negeri Pidie yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana lima tahun penjara, denda Rp200 juta, dan pembayaran Duit pengganti kerugian negara sebesar Rp222,8 juta.
