Jakarta (ANTARA) – Komisi XIII DPR RI menyetujui pagu anggaran Kementerian Hukum (Kemenkum) Buat tahun 2027 sebesar Rp4,2 triliun.
Anggaran tersebut terdiri atas pagu indikatif yang ditetapkan Kementerian Keuangan dan Bappenas Rp3,4 triliun serta usulan anggaran tambahan yang disetujui Rp837,18 miliar.
“Total keseluruhan pagu indikatif dan usulan tambahan anggaran Kemenkum 2027 yang disetujui menjadi Rp4.238.464.158.000,” kata Ketua Komisi XIII Willy Aditya dalam rapat kerja di Gedung DPR, Jakarta, Rabu.
Dalam rapat tersebut, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan pagu indikatif Kemenkum tahun depan berjumlah Rp3.401.278.535.000.
Buat mendukung pencapaian tugas dan fungsi serta Sasaran kinerja Penting kementerian, Supratman mengusulkan tambahan sebesar Rp837.185.623.000.
Adapun Sasaran kinerja Penting itu, yakni indeks materi hukum 0,53, indeks budaya hukum 0,85, indeks penegakan dan pelayanan hukum 3,44 serta indeks reformasi birokrasi 90,42.
Kemenkum juga melakukan realokasi terhadap anggaran tambahan dari yang disampaikan pada rapat sebelumnya. Diketahui, dalam rapat pada Rabu (10/6), Komisi XIII menolak alokasi anggaran tambahan Buat revitalisasi kantor hingga rumah dinas.
Supratman memerinci usulan anggaran tambahan akan dialokasikan Buat pembinaan literasi dan kebudayaan hukum serta Sokongan hukum bagi masyarakat miskin sebesar Rp288,9 miliar.
Kemudian, peningkatan kualitas pembentukan regulasi Rp66,6 miliar, peningkatan pembangunan hukum nasional Rp11 miliar, serta peningkatan teknologi informasi Buat layanan publik Rp150,1 miliar.
Berikutnya, mendukung capaian indeks reformasi birokrasi dan layanan publik Rp181,9 miliar, pelatihan ASN di bidang hukum dan penilaian kompetensi ASN Kemenkum Rp11,3 miliar serta Penyelenggaraan audit kinerja Rp7,5 miliar.
Peningkatan kualitas kebijakan bidang hukum Rp5,3 miliar, rehabilitasi gedung kantor rusak berat dan pengadaan travo listrik Rp73,2 miliar, revitalisasi sarana kerja Buat peningkatan layanan publik Rp38,5 miliar, dan Penyelenggaraan Politeknik Pengayoman Rp2,8 miliar.
Mengenai anggaran tambahan Buat rehabilitasi gedung kantor yang kembali diusulkan, Supratman menjelaskan bahwa Kemenkum telah melakukan berbagai pertimbangan, utamanya ihwal urgensi kantor Area.
“Tetap kami ajukan Buat menyangkut soal ini walaupun nilainya Kagak terlalu besar. Kita Mengerti bencana Sumatera kemarin, khususnya Kantor Area Kemenkum di Aceh itu mengalami kerusakan berat sehingga ini memerlukan rehab secara menyeluruh agar pelayanan di Kemenkum, khususnya Kantor Area Aceh itu Dapat berjalan, terutama dukungan harmonisasi peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah,” katanya.
