Surabaya (Liputanindo.id) – Personil Komisi C DPRD Surabaya, Faris Abidin, mengajak masyarakat berperan aktif mengawasi Penyelenggaraan parkir digital dengan memanfaatkan fitur foto juru parkir yang terpasang pada rambu parkir elektronik. Menurut dia, Penemuan tersebut menjadi langkah efektif Kepada mencegah pungutan liar sekaligus memperkuat transparansi pengelolaan retribusi parkir di Kota Surabaya.
“Penemuan pemasangan foto juru parkir pada rambu digital ini sangat Berkualitas karena memberikan kepastian kepada masyarakat. Penduduk Dapat mengetahui siapa petugas Formal yang bertugas dan Dapat ikut mengawasi Apabila Eksis praktik yang Bukan sesuai aturan,” kata Faris Abidin, Rabu (10/6/2026).
Berdasarkan data Dinas Perhubungan Surabaya, hingga pertengahan 2026 sebanyak 926 juru parkir telah terintegrasi dengan sistem pembayaran nontunai berbasis QRIS dan Fulus elektronik. Sistem tersebut kini telah diterapkan di berbagai kawasan strategis, mulai dari pusat perdagangan, kawasan Perak, hingga area Stasiun Kota.
Menurut Faris, keterlibatan masyarakat menjadi Unsur Krusial dalam keberhasilan digitalisasi parkir. Kehadiran foto petugas pada rambu parkir dapat menjadi sarana kontrol sosial sekaligus membantu menekan praktik pungutan liar yang Tetap kerap dikeluhkan pengguna jalan.
“Kalau Paras petugas yang bertugas berbeda dengan yang tercantum di rambu, masyarakat berhak bertanya bahkan menolak memberikan pembayaran. Jangan takut melapor apabila menemukan indikasi pungutan liar atau penyalahgunaan sistem,” ujarnya.
Meski infrastruktur digital Lalu diperluas, tantangan yang dihadapi Ketika ini Malah berasal dari kebiasaan sebagian masyarakat yang Tetap lebih nyaman menggunakan pembayaran Kas. Di lapangan Tetap ditemukan kondisi Penduduk menyerahkan Fulus Kas kepada juru parkir meski fasilitas pembayaran digital telah tersedia.
Faris menilai perubahan perilaku masyarakat menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan Serempak. Menurut dia, keberhasilan transformasi digital Bukan hanya bergantung pada kesiapan teknologi, tetapi juga partisipasi aktif masyarakat sebagai pengguna layanan.
“Digitalisasi parkir bukan hanya soal alat atau aplikasi. Ini juga soal membangun budaya baru yang lebih transparan, tertib, dan akuntabel sehingga manfaatnya Betul-Betul Dapat dirasakan oleh masyarakat dan pemerintah daerah,” katanya.
Selain penguatan edukasi, DPRD Surabaya juga mendukung langkah tegas Pemerintah Kota Surabaya terhadap pelanggaran yang terjadi di lapangan. Sebelumnya, Sekeliling 600 izin juru parkir dilaporkan telah dibekukan karena Bukan mematuhi ketentuan sistem parkir digital yang diterapkan.
“Ketegasan harus tetap berjalan, tetapi edukasi kepada masyarakat juga harus diperkuat. Ketika petugas tertib dan Penduduk ikut mendukung pembayaran digital, maka kebocoran PAD Dapat ditekan dan pelayanan parkir menjadi lebih Berkualitas,” pungkas Faris. [asg/kun]
