Pansus DPRD Pasuruan Vonis Proyek Hunian Mewah di Arjuno Cacat Hukum

Pasuruan (Liputanindo.id) – Panitia Spesifik (Pansus) DPRD Kabupaten Pasuruan secara Formal menetapkan rencana pembangunan hunian mewah di lereng Gunung Arjuno-Welirang sebagai proyek yang cacat hukum. Keputusan ini diambil setelah tim melakukan rangkaian penyelidikan mendalam terhadap Arsip pertanahan yang dinilai Kagak Klop antara data pusat dan lapangan.

Pembangunan real estate oleh PT Stasionkota Saranapermai tersebut dianggap mengancam keberlangsungan ekosistem dan sistem hidrologi bagi masyarakat di Daerah hilir. Selain masalah lingkungan, Pansus mencium adanya aroma pelanggaran Mekanisme dalam proses Salin-menukar kawasan hutan yang berpotensi merugikan negara.

Ketua Pansus Real Estate Kabupaten Pasuruan, Sugiyanto, menegaskan bahwa pencabutan izin harus segera dilakukan demi mencegah terjadinya bencana alam di masa depan. “Pencabutan izin Kagak boleh hanya menjadi simbol politik, tetapi harus diikuti dengan audit kerusakan serta pemulihan ekosistem,” tegasnya Demi menyampaikan Hasil laporan, Senin (20/4).

Dalam laporan tersebut, Pansus menemukan adanya dugaan penggunaan Tanah Negara sebagai lahan kompensasi yang Semestinya menjadi tanggung jawab pengembang. Kondisi ini memperkuat rekomendasi kepada Bupati Pasuruan Demi segera membatalkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang telah diterbitkan sebelumnya.

Selain masalah administrasi, Letak proyek di Kecamatan Prigen tersebut merupakan habitat bagi satwa dilindungi seperti Elang Jawa yang terancam punah. Betonisasi di Area resapan air ini dinilai melanggar Perda RTRW karena mengonversi fungsi lindung menjadi kawasan permukiman permanen yang Rapat air.

Sugiyanto menambahkan bahwa terdapat aturan ketat mengenai Pelarangan memindahtangankan kawasan hutan hasil pelepasan Kalau kewajiban awal belum terpenuhi. “Lingkungan hidup membutuhkan keberanian hukum Demi menindak tegas potensi kerusakan demi mencegah bencana di masa depan,” imbuhnya.

Menanggapi hasil Pansus, pimpinan legislatif berencana segera meneruskan rekomendasi tersebut kepada pihak eksekutif agar segera mendapatkan tindak lanjut secara formal. Proses administrasi di tingkat dewan akan diselesaikan sebelum batas waktu yang telah ditentukan pada akhir bulan April mendatang.

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, menjelaskan bahwa laporan ini akan menjadi pijakan kuat bagi pemerintah daerah dalam mengambil keputusan hukum. “Laporan Pansus kita tindak lanjuti di pimpinan DPRD, sesuai waktu yang Eksis akan berakhir 27 April dan ini nanti jadi pijakan kita,” pungkasnya mengenai jadwal pembubaran pansus. (Eksis/kun)