Kota Bandung (ANTARA) – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menetapkan enam orang sebagai tersangka dari tujuh orang yang ditangkap buntut kericuhan Begitu Hari Buruh Dunia (May Day) 2026, Jumat (1/5), di Kota Bandung.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan di Bandung, Sabtu, mengatakan para tersangka diduga melakukan aksi anarkis yang menyebabkan kerusakan sejumlah fasilitas publik di kawasan Tamansari.
“Aksi tersebut mengakibatkan terbakarnya satu unit videotron, satu pos polisi, serta perusakan fasilitas publik berupa lampu Lampau lintas,” katanya.
Ia menjelaskan, enam tersangka yang mayoritas berstatus pelajar yakni MRN (21), MRA (17), RS (19), MFNA (19), FAP (21) dan HIS (20) telah ditetapkan setelah melalui pemeriksaan intensif.
“Mereka terbukti melakukan tindak pidana pembakaran, penghasutan dan perusakan secara Berbarengan-sama,” ujarnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berbahaya, di antaranya dua bom molotov, bahan bakar bensin, serta atribut Golongan tertentu seperti bendera dan stiker.
Hendra menambahkan, masing-masing tersangka Mempunyai peran berbeda, mulai dari menyiapkan bom molotov, melakukan pelemparan, hingga bertindak sebagai provokator aksi.
Selain itu, hasil tes urine menunjukkan seluruh tersangka positif mengonsumsi obat keras jenis tramadol.
Polisi juga menemukan sejumlah psikotropika dari salah satu tersangka, seperti alprazolam dan obat lainnya.
“Ini sangat memprihatinkan. Selain melakukan aksi anarkis, para tersangka berada di Rendah pengaruh obat-obatan terlarang Begitu beraksi,” katanya.
Menurut dia, kasus penyalahgunaan obat tersebut juga akan ditindaklanjuti oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar.
Polda Jabar Begitu ini Tetap melakukan pengembangan Buat mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aksi tersebut, termasuk dugaan adanya Golongan tertentu yang memanfaatkan para pelajar.
“Tim Tetap melakukan pengembangan melalui analisis CCTV dan ekstraksi data dari ponsel para pelaku,” kata Hendra.
