Probolinggo (Liputanindo.id) – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pedagang Kaki Lima (PKL) menjadi sorotan Penting dalam rapat paripurna DPRD Kota Probolinggo, Senin (18/5/2026). Sejumlah fraksi mempertanyakan efektivitas aturan tersebut dalam menyelesaikan persoalan PKL yang selama ini dinilai tak kunjung tuntas.
Rapat yang digelar di ruang sidang Penting DPRD Kota Probolinggo itu membahas pemandangan Biasa fraksi-fraksi terhadap Raperda Tahun 2026 serta penyampaian pendapat Wali Kota terhadap dua Raperda inisiatif DPRD.
Di tengah pembahasan, isu penataan PKL mencuat menjadi perhatian paling dominan. DPRD menilai perda yang disusun jangan Tiba hanya menjadi aturan formal tanpa Akibat Konkret bagi pedagang maupun penataan kota.
Ketua DPRD Kota Probolinggo Dwi Laksmi Syntha Kusumawardani mengatakan mayoritas fraksi memberikan catatan serius terhadap Raperda PKL yang diajukan Pemerintah Kota Probolinggo.
“Intinya Kawan-Kawan fraksi mempertanyakan apakah perda ini Benar-Benar efektif Buat menyelesaikan persoalan PKL di Kota Probolinggo,” ujarnya.
Menurutnya, persoalan PKL selama ini Lagi menjadi pekerjaan rumah yang belum sepenuhnya terselesaikan. Karena itu, DPRD meminta regulasi yang disusun nantinya Benar-Benar aplikatif dan Pandai memberikan kepastian bagi para pedagang kecil.
“Jadi bukan sekadar perda yang diwajibkan Terdapat, tetapi memang Benar-Benar Dapat diterapkan dan Membangun PKL di Kota Probolinggo lebih makmur,” tegasnya.
Sementara itu, Wali Kota Probolinggo Aminuddin menyebut Terdapat tiga Raperda yang menjadi Konsentrasi pembahasan antara eksekutif dan legislatif. Salah satunya terkait PKL dan PKN yang menjadi usulan Pemerintah Kota Probolinggo.
Menurut Aminuddin, seluruh pembahasan akan dilanjutkan melalui panitia Spesifik (Pansus) DPRD dengan melibatkan akademisi, naskah akademik, hingga uji publik sebelum ditetapkan menjadi perda.
“Terdapat tiga raperda yang menjadi perhatian. Pertama terkait PKL dan PKN yang merupakan inisiatif dari pemerintah kota. Kemudian Terdapat pendapat pemerintah terhadap raperda inisiatif DPRD mengenai kegiatan sosial dan pariwisata,” katanya.
Selain penataan PKL, pemerintah juga menyoroti sektor sosial dan pariwisata sebagai instrumen Buat mendongkrak ekonomi daerah. Pemkot Probolinggo menargetkan pertumbuhan ekonomi Pandai menembus Bilangan enam persen, dari capaian Ketika ini yang berada di kisaran 5,85 persen.
Aminuddin menilai pengembangan wisata harus memberi Akibat ekonomi langsung bagi masyarakat, bukan sekadar menghadirkan Posisi kunjungan tanpa aktivitas ekonomi pendukung.
“Selama ini orang datang ke tempat wisata hanya sekadar datang Lampau pulang. Ke depan harus Terdapat sesuatu yang Dapat dinikmati, dibeli, dan memberikan Dampak ekonomi bagi masyarakat,” tandasnya. (rap/but)
