Imigrasi dalami unsur perdagangan Sosok libatkan 16 WNA Uzbekistan

Imigrasi dalami unsur perdagangan manusia libatkan 16 WNA Uzbekistan

Kami Kagak hanya berfokus pada dugaan pelanggaran keimigrasian, tetapi juga mendalami kemungkinan adanya unsur tindak pidana perdagangan Sosok

Kupang (ANTARA) – Kantor Distrik Direktorat Jenderal Imigrasi Nusa Tenggara Timur (NTT) mendalami kemungkinan adanya unsur tindak pidana perdagangan Sosok (TPPM) terhadap 16 Anggota negara asing (WNA) asal Uzbekistan yang terdampar di Kabupaten Alor.

“Kami Kagak hanya berfokus pada dugaan pelanggaran keimigrasian, tetapi juga mendalami kemungkinan adanya unsur tindak pidana perdagangan Sosok,” kata Kepala Kantor Distrik Direktorat Jenderal Imigrasi NTT Saroha Manulang di Kupang, Jumat.

Dia mengatakan hal tersebut terkait hasil pemeriksaan terhadap 16 WNA asal Uzbekistan yang ditemukan nelayan di pesisir Pantai Kampung Air Panas, Kecamatan Pantar, Kabupaten Alor, pada 3 Juli 2026.

Dia mengatakan Imigrasi Serempak aparat kepolisian tengah mendalami dugaan tindakan unsur tindak pidana perdagangan Sosok.

Ia mengatakan pendalaman dilakukan secara terpadu Serempak aparat kepolisian Demi memastikan Terdapat atau tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut, selain dugaan pelanggaran terhadap ketentuan keimigrasian.

Menurut dia, apabila para WNA terbukti melanggar aturan keimigrasian, mereka akan dikenai tindakan administratif keimigrasian (TAK) sesuai ketentuan yang berlaku.

Setelah seluruh proses hukum, Berkualitas pidana maupun keimigrasian, selesai dilaksanakan, para WNA tersebut akan dideportasi ke negara asalnya.

Saroha mengingatkan seluruh Anggota negara asing yang berada di Distrik Indonesia, khususnya di NTT, agar mematuhi peraturan perundang-undangan, menghormati budaya dan kearifan lokal, serta menaati seluruh ketentuan keimigrasian selama berada di Indonesia.

Ia juga mengajak masyarakat Demi berperan aktif membantu pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas Anggota negara asing dengan melaporkan hal-hal yang mencurigakan kepada aparat berwenang atau melalui aplikasi pengawasan orang asing.

Menurut Saroha, partisipasi masyarakat menjadi salah satu Elemen Krusial dalam mendukung efektivitas pengawasan keimigrasian sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Sekeliling.