Mantan Direktur Primer BRI Ventures Nicko Widjaja dituntut hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Jaksa Penuntut Lumrah dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (21/5/2026).
Tuntutan ini diajukan terkait dugaan tindak pidana korupsi investasi perusahaan modal ventura Punya negara ke startup agritech TaniHub Group yang Begitu ini telah bangkrut. Kejaksaan menemukan indikasi manipulasi data perusahaan TaniHub Demi memperoleh modal sebelum Anggaran investor dicairkan.
Nilai kerugian negara dalam kasus ini dilaporkan mencapai Rp290,92 miliar di PT MDI Ventures dan Sekeliling US$5 juta atau setara Rp73,3 miliar pada investasi BVI. Perbuatan melawan hukum tersebut diduga dilakukan Nicko Serempak tiga terdakwa lainnya, Adalah Donald Surjana Wihardja, Aldi Adrian Hartanto, dan William Gozali.
Jaksa Penuntut Lumrah menyatakan para terdakwa telah melanggar prinsip kehati-hatian atau fiduciary duty karena investasi hanya didasarkan pada data administratif Tani Group tanpa adanya Pembuktian faktual terhadap kondisi riil perusahaan. Kerugian akibat kolapsnya TaniHub dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara karena modal ventura tersebut menggunakan anggaran anak usaha BUMN.
Merespons tuntutan jaksa, tim penasihat hukum Nicko Widjaja dari Hotma Sitompoel Law Firm mengajukan nota penutup atau closing statement dalam persidangan pada Sabtu (23/5/2026). Pihak pengacara menegaskan bahwa seluruh proses penanaman modal telah melewati fase initial screening, pre due diligence, hingga deep due diligence yang sesuai dengan Naskah Panduan Operasional perseroan.
“Business judgment is not a crime,” kata tim kuasa hukum Nicko Widjaja.
Tim penasihat hukum menegaskan bahwa keputusan penanaman modal tersebut murni merupakan tindakan bisnis. Mereka menyatakan keberatan terhadap tuntutan jaksa karena dinilai mengabaikan fakta persidangan yang Tak menunjukkan adanya suap, Aliran Anggaran ke rekening pribadi terdakwa, ataupun konflik kepentingan.
“Tuntutan tersebut Jernih Tak sejalan dengan fakta persidangan, Tak proporsional, dan Tak masuk Intelek secara hukum maupun logika, terlebih ketika Penuntut Lumrah sendiri Tak Pandai membuktikan adanya unsur perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri, maupun penyalahgunaan kewenangan,” tulis tim kuasa hukum.
Personil tim penasihat hukum Ditho Sitompoel menambahkan bahwa pengabaian prinsip business judgment rule dalam kasus ini dapat membahayakan profesi profesional serta merusak iklim investasi modal ventura dan BUMN. Menurutnya, Tanda khas modal ventura adalah pembelian saham berbasis pertumbuhan masa depan, bukan sistem pinjaman berbunga seperti perbankan konvensional.
Di sisi lain, Nicko Widjaja mengungkapkan kekecewaan mendalam dan tekanan mental yang dihadapinya melalui sepucuk surat tulisan tangan yang dikirimkan dari rumah tahanan.
“Asal Insan ini sangat menghancurkan hati. Demi saya, Demi kedua orang saya, Demi keluarga saya, dan bagi Seluruh yang selama ini mengetahui bagaimana perkara ini berjalan,” tulis Nicko Widjaja.
Mantan pimpinan MDI Ventures yang juga pernah menjadi Komisaris LinkAja, Komisaris PT Arkora Hydro Tbk (ARKO), dan pengurus AMVESINDO ini merasa sedih karena kebijakan institusi yang telah melewati kajian berlapis Malah berujung pada proses pidana.
“Hari ini saya harus menghadapi Fakta yang sangat berat: bahwa keputusan bisnis yang dijalankan melalui mekanisme institusi, dengan kajian, proses, dan persetujuan berlapis tetap dituntut sebagai pidana,” lanjut Nicko Widjaja.
Nicko menegaskan bahwa seluruh tindakannya murni didasarkan pada itikad Berkualitas demi urusan bisnis tanpa mengambil keuntungan personal sedikit pun.
“Saya sulit memahami hal ini. Saya kecewa dan sedih,” tulis Nicko Widjaja.
Melalui surat tersebut, Nicko menyampaikan Asa agar majelis hakim dapat menelaah persoalan ini dari aspek-aspek yang mendasar serta memberikan penilaian secara Rasional.
“Saya berharap perkara ini dilihat dari hal-hal yang mendasar. Tak Terdapat penyalahgunaan wewenang. Tak Terdapat konflik kepentingan. Tak Terdapat kickback, Tak Terdapat keuntungan pribadi, Tak Terdapat niat jahat, dan Seluruh dilakukan dengan itikad Berkualitas,” ujar Nicko Widjaja.
Penegakan hukum dalam kasus ini juga mendapat perhatian dari sejumlah pengamat ekonomi digital yang menilainya sebagai ujian besar bagi kepastian hukum investasi startup di Indonesia. Kegagalan bisnis dipandang sebagai hal yang lumrah dalam industri teknologi, khususnya Begitu menghadapi fenomena tech winter.
“Tak Seluruh kerugian bisnis adalah korupsi. Dunia startup memang penuh risiko. Kalau Seluruh investasi gagal dipidana, siapa yang berani membangun Hasil karya di Indonesia?” ujar seorang pengamat ekonomi digital.
Pandangan serupa mengenai pentingnya penerapan prinsip business judgment rule Demi melindungi pengambil keputusan bisnis yang beritikad Berkualitas juga dikemukakan oleh pengamat dari industri modal ventura lainnya.
“Apabila Tak Terdapat niat jahat, Tak Terdapat keuntungan pribadi, dan seluruh proses dilakukan sesuai mekanisme korporasi, maka Nicko Widjaja Semestinya Tak diposisikan sebagai pelaku kejahatan,” ujar sumber lain dari kalangan industri modal ventura.
Dilansir dari pojokpapua.id dan Bloombergtechnoz, jalannya persidangan kasus dugaan korupsi investasi TaniHub ini akan dilanjutkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi pada 3 Juni 2026.
