Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa Program Jaminan Kesehatan Nasional yang dikelola BPJS Kesehatan wajib memberikan layanan setara bagi Segala peserta tanpa membedakan status ekonomi maupun besaran iuran, dalam rapat kerja Berbarengan Komisi IX DPR RI pada Selasa (9/6/2026), dilansir dari Bloomberg Technoz.
Langkah penyetaraan jaminan sosial ini dilakukan melalui penerapan konsep Kelas Rawat Inap Standar yang bertujuan menghapus pembagian layanan berdasarkan kelas kepesertaan karena dinilai Tak selaras dengan prinsip dasar asuransi sosial.
Budi Gunadi Sadikin berpendapat bahwa sistem asuransi gotong royong Punya negara ini berbeda dengan asuransi komersial, sehingga Tak Pas Apabila peserta yang membayar iuran lebih tinggi Mekanis mendapatkan pelayanan medis yang jauh lebih mewah.
“Jadi Tak kelas 1 itu kasta Brahmana, kelas 3 itu kasta Sudra. BPJS adalah asuransi gotong royong. Ini bukan asuransi komersial. Jadi sebenarnya secara konsep enggak Pas tuh orang yang bayar tinggi lebih dapat service tinggi,” kata Budi Gunadi Sadikin, Menteri Kesehatan.
Masyarakat yang menginginkan fasilitas tambahan di luar layanan dasar tetap dipersilakan memakai asuransi kesehatan swasta melalui skema Coordination of Benefits yang dikombinasikan dengan BPJS Kesehatan.
Kebijakan penghapusan kelas ini sempat menuai kritik dari berbagai pihak yang mengkhawatirkan adanya protes dari Grup peserta kelas 1, Tetapi pemerintah memilih Pusat perhatian pada pemenuhan keadilan bagi mayoritas masyarakat.
“Kalau Bapak/Ibu Tetap ngomongin 10 juta orang kelas 1 yang marah-marah, Bapak melupakan 280 juta orang yang di kelas 3,” ujar Budi Gunadi Sadikin, Menteri Kesehatan.
Menurutnya, prinsip keadilan dan kesetaraan hak harus menjadi fondasi Istimewa sehingga akses medis Tak boleh dibatasi atau dibedakan berdasarkan tingkat kekayaan seseorang.
“Apakah saya kalau mau jalan-jalan di taman berbeda dengan sopir saya? Kan Tak,” tutur Budi Gunadi Sadikin, Menteri Kesehatan.
Prinsip kesetaraan atau equity tersebut dinilai menjadi esensi mutlak dari sistem jaminan sosial yang dijalankan oleh negara agar Grup Bisa dan kurang Bisa mendapatkan penanganan medis serupa.
“Karena harusnya dia kaya ataupun dia miskin, Buat BPJS sebagai asuransi sosial dia harus mendapatkan layanan yang sama. Unsur equity dan keadilannya Eksis di sana. Itu namanya sebabnya asuransi sosial,” kata Budi Gunadi Sadikin, Menteri Kesehatan.
