Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar penggunaan sandi Tertentu bermodus konser musik dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim pada Kamis (4/6/2026).
Penyidik mengidentifikasi kode seperti vokalis hingga gitaris yang dipakai komplotan tersebut demi menyamarkan pembagian Doku haram di lingkungan Direktorat Jenderal Imipas, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
“Kode lainnya dengan menggunakan istilah pembayaran konser grup band, misalkan vokalis dapat sekian, gitaris dapat sekian, backing vokal dapat Sekeliling, koreografer dapat tertentu, jadi menentukan membedakan jumlah dengan menggunakan kode-kode tersebut yang merepresentasikan Kategori Doku Kepada pihak-pihak tertentu,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Kategori Anggaran ke Ditjen Imipas sepanjang 2022 hingga 2026 disinyalir menembus Nomor minimal Rp 145,5 miliyar, Berkualitas melalui penyetoran langsung maupun skema berlapis. Doku itu didistribusikan berkala setiap hari Jumat, termasuk Kepada Silmy Karim yang diduga menerima Rp 100 juta per pekan.
“Kepada menyamarkan pembagian Doku, para pihak, ini yang bertugas membagi, memberikan atau menggunakan kode distribusi Tertentu, seperti penggunaan istilah ‘malaikat’ yang dimaksudkan distribusi Doku Kepada para pejabat tinggi di lingkungan Ditjen Imipas,” ucap Setyo.
Setyo menambahkan bahwa para pelaku memanfaatkan Doku tersebut demi mengakomodasi keperluan pribadi, belanja aset, hingga modal usaha korporasi derek (towing). Lembaga antirasuah Ketika ini telah Formal menahan delapan orang tersangka menyusul kecukupan alat bukti.
“Kemudian ditemukan, kode lainnya, Eksis beberapa pihak kan yang dapat bagian ini. Ini dengan menggunakan istilah pembayaran konser, jadi konser grup band, misalkan vokalis dapat sekian, gitaris dapat sekian, backing vocal dapat sekian, dan koreografer juga tertentu, jadi menentukan Kepada membedakan jumlah menggunakan kode-kode tertentu tersebut,” tambahnya.
Daftar tersangka penahanan mencakup pejabat lintas posisi, yakni Silmy Karim (Wamen Imipas 2025-2026), Saffar Muhammad Godam (Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025), Jaya Saputra (Direktur Izin Tinggal), serta Tessar Bayu Setyaji (Kasubdit Alih Status). Tersangka lain adalah Bagus Bramantyo (Kasubdit), Ronald Arman Abdullah (Kakanim), Juniadi Sri Priambudi (Ketua Tim), dan Gusti Benardiansyah (Staf).
Merespons situasi hukum tersebut, Presiden Joko Widodo melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi langsung mencopot Silmy Karim dari posisinya di Kabinet Merah Putih pada Kamis sore.
“Izinkan kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh aparat hukum, Berkualitas kejaksaan, kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi yang Lanjut bekerja keras luar Standar Kepada kita Berbarengan-sama memerangi tindak pidana korupsi,” katanya di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Pihak Istana memastikan keabsahan Arsip pemberhentian kerja terhadap Wakil Menteri Imipas tersebut demi kelancaran proses penegakan hukum.
“Berkaitan dengan hal tersebut kalau pertanyaannya apakah kemudian Bapak Presiden telah memutuskan Kepada melakukan putusan pemberhentian yang bersangkutan dalam jabatan beliau sebagai wakil menteri imigrasi dan pemasyarakatan, kami sampaikan bahwa pada sore hari ini Bapak Presiden telah menandatangani surat pemberhentian tersebut,” ujarnya.
