Pengadilan Tipikor Semarang Bebaskan 8 Terdakwa Korupsi Kredit Sritex

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang memutuskan Demi membebaskan delapan dari total sepuluh terdakwa dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas kredit PT Sri Rejeki Isman atau Sritex.

Keputusan ini memberikan hasil yang kontras bagi para pihak yang terlibat, di mana majelis hakim hanya menetapkan vonis bersalah bagi dua petinggi perusahaan tekstil tersebut, seperti dikutip dari Bloombergtechnoz.

Meski delapan mantan pimpinan sejumlah bank daerah dinyatakan bebas, pihak Kejaksaan Mulia menegaskan Lagi Mempunyai ruang Demi melakukan langkah hukum lanjutan melalui upaya kasasi.

Kesempatan ini terbuka karena dakwaan terhadap para terdakwa disusun dengan merujuk pada KUHAP lelet yang Lagi memungkinkan jaksa mengajukan kasasi atas putusan bebas.

Hal ini berbeda dengan ketentuan dalam KUHAP Baru, khususnya pada Pasal 244 ayat (4), yang menyebutkan bahwa putusan bebas Mempunyai sifat final sehingga jaksa Bukan dapat mengajukan upaya hukum apapun.

“Kami menghormati dan menghargai putusan majelis hakim dan tentunya jaksa penuntut Lazim akan mempelajari dahulu secara lengkap isi putusan tersebut,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna kepada awak media, Jumat (8/5/2026).

“Nantinya akan menjadi pertimbangan bagi jaksa penuntut Lazim Demi mengambil sikap sesuai ketentuan.”

Daftar delapan terdakwa yang memperoleh vonis bebas mencakup sejumlah nama besar di industri perbankan daerah, termasuk Direktur Esensial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB) Yuddy Renaldi.

Selain itu, terdapat nama mantan Direktur Esensial Bank Jateng Supriyatno, mantan Direktur Esensial Bank Jateng Pujiono, serta mantan Direktur Esensial PT Bank DKI Babay Parid Wazdi yang juga dinyatakan bebas dari segala dakwaan.

Nama lainnya yang dibebaskan adalah eks pejabat bank seperti Suldiarta, Priagung Suprapto, Dicky Syahbandinata, dan Beny Riswandi.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat bahwa para terdakwa telah menjalankan mekanisme pemberian kredit sesuai dengan regulasi perbankan yang berlaku Begitu itu.

Hakim juga menyatakan Bukan menemukan adanya niat jahat atau mens rea dari para petinggi bank tersebut ketika menyetujui penyaluran kredit kepada pihak Sritex.

Lebih lanjut, pihak kejaksaan dinilai gagal membuktikan adanya keuntungan pribadi atau upaya memperkaya orang lain dari proses pencairan kredit yang pada akhirnya disalahgunakan oleh manajemen Sritex.

Berbeda dengan para bankir, dua petinggi Esensial PT Sritex dijatuhi hukuman penjara dan kewajiban membayar Duit pengganti dengan nominal yang sangat besar.

Daftar Vonis 10 Terdakwa Korupsi Sritex
Nama Terdakwa Vonis Penjara Denda/Duit Pengganti
14 Tahun Denda Rp1 miliar, Duit Pengganti Rp677 miliar 12 Tahun
Denda Rp1 miliar, Duit Pengganti Rp677 miliar 10 Tahun (Dibatalkan) Denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara
Bebas Denda Rp500 juta subsider 190 hari penjara 8 Tahun (Dibatalkan)
Denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara Bebas Denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara

Meskipun beberapa rincian vonis administratif dan denda tetap muncul dalam data persidangan, status bebas bagi delapan terdakwa perbankan tetap menjadi poin Esensial dalam putusan Pengadilan Tipikor Semarang kali ini.