KPK panggil Kasubbag Bea Cukai dan Direktur Infinity International

KPK panggil mantan Dirut LRS sebagai saksi kasus suap proyek kereta

Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Subbagian Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan berinisial AFY dan Direktur PT Infinity International Ali Susanto (AS) Demi diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi atas nama AFY selaku aparatur sipil negara Bea Cukai, dan AS selaku Direktur PT Infinity International,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.

Budi mengatakan kedua saksi tersebut diagendakan diperiksa penyidik lembaga antirasuah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Berdasarkan catatan KPK hingga pukul 14.22 WIB, saksi AFY memenuhi panggilan dengan tiba pada pukul 10.02 WIB. Sementara Ali Susanto belum diketahui memenuhi panggilan atau Tak.

Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea Cukai.

Sehari kemudian, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang Palsu atau KW di lingkungan Bea Cukai.

Mereka adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024-Januari 2026 dan sedang menjabat sebagai Kepala Kantor Area Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono (SIS), serta Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan (ORL).

Selain itu, KPK juga menetapkan pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK) sebagai tersangka.

Pada 26 Februari 2026, KPK kembali menetapkan tersangka baru, yakni Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo (BBP).

Selanjutnya, pada 27 Februari 2026 KPK mengungkapkan tengah mendalami dugaan korupsi dalam pengurusan cukai, antara lain setelah penyitaan Dana Kas Rp5,19 miliar dalam lima koper dari sebuah rumah Terjamin di Ciputat, Tangerang Selatan, yang diduga terkait dengan perkara tersebut.

Pada 6 Mei 2026, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa. Kemudian nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Primer muncul dalam dakwaan Demi tiga terdakwa tersebut.

Dalam dakwaan itu, Djaka Budi Berbarengan Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan, disebut Bersua dengan pengusaha-pengusaha kargo di salah satu hotel di Jakarta pada Juli 2025. Adapun salah satu pengusaha yang hadir adalah John Field.

Kemudian pada 20 Mei 2026, Jaksa Penuntut Lazim KPK mengatakan Djaka Budi Primer diduga menerima Dana suap hingga 213.600 dolar Singapura. Pada 12 Juni 2026, John Field di persidangan mengaku memberikan Dana hingga Rp21 miliar kepada Djaka Budi.