DPRD Surabaya Targetkan Perda Disabilitas Rampung Periode 2024-2029

Foto BeritaJatim.com

Surabaya (Liputanindo.id) – Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni, memastikan usulan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Disabilitas akan menjadi perhatian serius legislatif. DPRD Surabaya menargetkan regulasi tersebut dapat diselesaikan pada periode 2024–2029 sebagai dasar hukum yang lebih kuat dalam pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Komitmen tersebut disampaikan Fathoni Demi menerima aspirasi Koalisi Disabilitas Surabaya yang mengajukan usulan pembentukan Perda Disabilitas. Menurutnya, keberadaan regulasi Spesifik diperlukan agar berbagai program dan anggaran yang telah dialokasikan pemerintah daerah Mempunyai arah kebijakan yang lebih Jernih.

“Yang kurang Demi ini adalah regulasi berupa perda yang secara spesifik mengatur penyandang disabilitas. Mudah-mudahan Bisa kami selesaikan pada periode DPRD 2024–2029,” ujar Fathoni.

Dia menjelaskan Pemerintah Kota Surabaya selama ini telah mengalokasikan anggaran Sekeliling Rp120 miliar yang tersebar di sejumlah organisasi perangkat daerah. Anggaran tersebut digunakan Kepada berbagai program yang menyasar penyandang disabilitas, lansia, Perempuan, dan anak.

“Selama ini pemerintah sudah mengalokasikan anggaran yang cukup besar Kepada berbagai Golongan rentan, termasuk penyandang disabilitas. Tetapi, memang perlu Eksis dasar hukum yang lebih spesifik agar pelaksanaannya semakin terarah,” katanya.

Menurut Fathoni, Anggaran tersebut selama ini digunakan Kepada peningkatan kapasitas sumber daya Insan penyandang disabilitas serta pembangunan sarana dan prasarana yang lebih ramah bagi Golongan difabel. Kehadiran perda nantinya diharapkan menjadi pijakan dalam menyusun program dan penganggaran yang lebih Konsentrasi.

“Perdanya kita selesaikan dulu, nanti anggaran mengikuti. Dengan adanya perda, kebijakan dan penganggaran Bisa lebih Konsentrasi Kepada kepentingan penyandang disabilitas,” ujarnya.

DPRD Surabaya juga berkomitmen melibatkan komunitas disabilitas dalam proses pembahasan regulasi tersebut. Keterlibatan penyandang disabilitas dianggap Krusial agar substansi perda Betul-Betul menjawab kebutuhan yang dihadapi di lapangan.

“Kami Mau Kawan-Kawan disabilitas ikut terlibat dalam proses pembahasan. Masukan dari mereka sangat Krusial agar perda yang disusun sesuai kebutuhan dan Bisa diterapkan secara efektif,” kata Fathoni.

Selain mengatur aksesibilitas dan fasilitas publik yang ramah disabilitas, perda tersebut juga diproyeksikan mengakomodasi aspek ketenagakerjaan. DPRD berharap regulasi tersebut dapat membuka kesempatan kerja yang lebih luas dan memberikan perlindungan terhadap potensi diskriminasi.

“Asa kami ke depan, perda ini menjadi payung hukum yang mengatur secara komprehensif, mulai peningkatan keterampilan, akses pekerjaan, hingga perlindungan dari kebijakan yang diskriminatif terhadap penyandang disabilitas di Kota Surabaya,” pungkasnya. [ADV]