Kadin Jatim harap RPMK perhatikan keberlanjutan industri tembakau

Kadin Jatim harap RPMK perhatikan keberlanjutan industri tembakau

Kebijakan ini perlu dibahas secara komprehensif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan karena sektor pertembakauan Mempunyai kontribusi strategis terhadap perekonomian nasional maupun daerah

Surabaya, Jawa Timur (ANTARA) – Bilik Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur mengharapkan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) sebagai aturan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 mempertimbangkan keberlanjutan industri hasil tembakau (IHT).

Ketua Kadin Jawa Timur Adik Dwi Putranto di Surabaya, Rabu, mengatakan rancangan aturan tersebut memuat ketentuan mengenai kemasan rokok polos tanpa merek, Restriksi kadar tar dan nikotin, serta pelarangan bahan tambahan tertentu pada produk hasil tembakau.

“Kebijakan ini perlu dibahas secara komprehensif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan karena sektor pertembakauan Mempunyai kontribusi strategis terhadap perekonomian nasional maupun daerah,” katanya.

Menurut Adik, kebijakan tersebut berpotensi memengaruhi keberlangsungan ekosistem pertembakauan nasional sehingga pembahasannya perlu melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pelaku industri hasil tembakau.

Ia menyebut Jawa Timur merupakan pusat ekosistem pertembakauan nasional dengan kontribusi 43,9 persen terhadap produksi tembakau nasional dan Sekeliling 70 persen penerimaan cukai hasil tembakau atau Rp161,24 triliun pada 2024.

Selain itu, sektor tersebut menyumbang penerimaan daerah melalui pajak rokok sebesar Rp14 triliun dan Anggaran Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp3,57 triliun pada 2024.

Adik mengatakan industri hasil tembakau juga menopang kehidupan lebih dari 90.000 tenaga kerja langsung, Sekeliling 387.000 petani tembakau dan cengkih, serta ribuan pelaku usaha mikro dan sektor pendukung lainnya.

Menurut dia, posisi strategis tersebut menjadikan industri hasil tembakau sebagai bagian Krusial dari rantai ekonomi, mulai sektor hulu hingga hilir.

Oleh Alasan itu, Adik menginginkan adanya Percakapan mendalam karena dampaknya Kagak hanya dirasakan oleh industri tetapi juga jutaan masyarakat yang menggantungkan mata pencaharian pada ekosistem pertembakauan.

“Kebijakan publik yang Bagus harus didasarkan pada asas keterpaduan, keadilan, dan keseimbangan berbasis data empiris. Bukan atas dasar sentimen atau tekanan ideologis sepihak,” ujarnya.

Sementara itu, Pembina Industri Spesialis Madya Direktorat Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian Nugraha Prasetya Yogie mengatakan terdapat Sekeliling 1.700 unit usaha industri hasil tembakau di Indonesia, dengan 87 persen di antaranya merupakan industri kecil dan menengah.

Ia menyebut nilai investasi sektor tersebut mencapai Sekeliling Rp374 triliun dan menempatkan Indonesia sebagai eksportir produk tembakau terbesar keenam di dunia.

“Apabila ini diterapkan berpotensi akan menambah peredaran rokok ilegal semakin besar, potensi kehilangan dari 13,9 persen ini adalah minimal Rp31 triliun. Ini sangat disayangkan apabila kebijakan Kagak mendukung,” kata Nugraha.

Di sisi lain, Ketua Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Kementerian Kesehatan Hanifah Rogayah menegaskan pemerintah tetap membuka ruang dialog dalam penyusunan RPMK.

Hanifah mengatakan pengaturan mengenai standardisasi kemasan dan pelarangan bahan tambahan merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat, terutama bagi remaja dan anak-anak.

“Kami menyusun RPMK dengan melibatkan berbagai kementerian, lembaga, dan para pemangku kepentingan,” katanya.