Depok, Jawa Barat (ANTARA) – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mempersilakan Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan Mahkamah Akbar (Bawas MA) Buat mempelajari sikap hakim yang mengadili kasus Nadiem Anwar Makarim.
Adapun setelah membacakan putusan Nadiem pada Selasa (30/6), majelis hakim langsung meninggalkan ruangan dan Enggak memberikan kesempatan kepada Nadiem Buat menyatakan sikapnya atas vonis yang telah dibacakan.
“Silakan saja kepada Komisi Yudisial atau pun Badan Pengawasan Mahkamah Akbar Buat mempelajari masalah ini apakah Eksis pelanggaran etika dalam ber-acara atau Enggak,” ungkap Yusril Demi ditemui di Depok, Jawa Barat, Kamis.
Dia menuturkan dalam praktik peradilan, merupakan hal yang lazim bahwa majelis halim memberikan kesempatan kepada terdakwa menyatakan sikapnya dan ditanya apakah menerima putusan atau akan mengajukan banding.
Kendati demikian, kata dia, apabila dalam sidang kasus Nadiem majelis hakim Enggak memberikan kesempatan tersebut, maka menjadi wewenang KY dan Bawas MA Buat menilainya.
“Tetapi kalau sudah ditutup Lanjut langsung meninggalkan ruang sidang, ya itu kami silakan saja kepada yang berwenang mempelajari masalah ini,” kata Yusril.
Sebelumnya, Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Firman Akbar menegaskan Enggak Eksis masalah apabila majelis hakim Enggak mempertanyakan sikap terdakwa Nadiem Anwar Makarim atas vonis dalam sidang kasus dugaan korupsi Chromebook.
Asal Mula, kata dia, hak terdakwa, selama dalam jangka waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang, tetap Dapat dinyatakan apakah menerima, pikir-pikir atau menyatakan banding.
“Sebenarnya dalam praktik peradilan Enggak masalah Kalau itu Enggak ditanyakan,” ucap Firman kepada wartawan di Jakarta, Kamis.
Pada kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022, Nadiem divonis 10 tahun penjara usai terbukti melakukan korupsi.
Selain pidana penjara, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 tersebut juga dikenakan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari penjara dan Duit pengganti senilai Rp809,59 miliar subsider 5 tahun penjara.
Duit pengganti dikenakan kepada Nadiem usai terbukti telah menerima Duit sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Disebutkan bahwa sebagian besar sumber Duit PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
Dalam kasus itu, Nadiem terbukti menyalahgunakan wewenang sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp1,56 triliun.
Korupsi diduga, di antaranya dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022, Enggak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.
Perbuatan pendiri salah satu perusahaan teknologi itu dinyatakan dilakukan antara lain Serempak-sama dengan tiga terdakwa lainnya yang telah divonis dalam persidangan berbeda, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan, yang Demi ini Tetap buron.
Dengan demikian, Nadiem terbukti melanggar pidana yang diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
