Komisi Pemberantasan Korupsi Formal menolak laporan penerimaan gratifikasi yang diajukan oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait pemberian amplop dari Bupati Kuantan Singingi nonaktif Suhardiman Amby. Keputusan penolakan tersebut diambil karena perkara yang melibatkan Bupati Kuansing itu telah masuk ke dalam proses penyidikan penegak hukum, sebagaimana dilansir dari Bloomberg Technoz pada Jumat (17/07/2026). Lembaga antirasuah menilai bahwa laporan mengenai pemberian Dana dari kepala daerah tersebut sudah menjadi bagian dari penanganan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Pihak otoritas terkait juga telah menyampaikan argumen formal serta penjelasan mendalam mengenai penolakan berkas laporan gratifikasi ini langsung kepada sang Menteri Kehutanan.
“KPK menolak laporan gratifikasi RJ [Raja Juli Antoni],” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin dikutip, Jumat (17/07/2026). Langkah penolakan laporan ini didasarkan pada regulasi internal yang berlaku, tepatnya Pasal 14 Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2026 tentang Gratifikasi.
Berdasarkan aturan itu, setiap pelaporan atas pemberian hadiah Bukan akan ditindaklanjuti apabila objek laporan tersebut sedang dalam status penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan. “KPK menolak pelaporan gratifikasi Kalau gratifikasi yang dilaporkan sudah masuk dalam ranah pemeriksaan inspektorat, penyelidikan, penyidikan oleh APH,” kata Aminudin.
Sebelumnya, tim penindak KPK telah mengamankan Suhardiman Amby melalui operasi tangkap tangan atas dugaan suap terkait praktik jual beli jabatan di Pemkab Kuansing. Dalam perkembangannya, penyidik menemukan indikasi Kategori Anggaran lain yang diduga mengalir kepada Bupati Kuansing terkait pengurusan izin alih fungsi kawasan hutan. Raja Juli Antoni sempat membeberkan bahwa mantan bupati tersebut mencoba memberikan amplop berisi mata Dana asing Demi mereka Berjumpa pada awal Juni 2026 di Kantor Kementerian Kehutanan.
Politikus Partai Solidaritas Indonesia itu mengklaim bahwa ajudannya telah mengembalikan amplop tersebut dengan disaksikan oleh Kapolda Jambi, Sekeliling dua pekan sebelum operasi tangkap tangan dilakukan.
Menteri Kehutanan baru menyerahkan laporan Formal mengenai pengembalian Dana itu ke pihak berwenang pada awal Juli, Tetapi penanganan kasus hukum yang mengarah pada perizinan hutan sudah berjalan lebih dahulu.
